<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="120800">
 <titleInfo>
  <title>ASAS NON REFOULEMENT DALAM PENANGANAN PENGUNGSI ROHINGYA DI ACEH</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>ZULFAHMI</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum (S1)</publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pada awal kedatangannya, etnis Rohingya dianggap sebagai imigran gelap&#13;
karena tidak memiliki dokumen resmi perjalanan serta menimbulkan penolakan dari pemerintahan Indonesia. Pengungsi rohingnya terus meningkat setiap tahunnya yang ditunjukkan oleh data UNHCR, sehingga pengungsi yang masuk ke Indonesia berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan Masyarakat. Adapun alasan pemerintah Indonesia tidak bisa menolak pengungsi Rohingya dikarenakan berlakunya prinsip non refoulement yang diakui sebagai jus cogen dalam prinsip hukum internasional.&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan prinsip non refoulement bagi pengungsi Rohingya di Indonesia khususnya di Aceh dan apa status pengungsi Rohingya di Aceh dalam perspektif Indonesia bukan sebagai negara pihak dari Konvensi 1951 dan Protokol 1967, kemudian mengkaji peranan pemerintah Indonesia dan pemerintah Aceh yang bekerjasama dengan UNHCR dan IOM dalam melindungi  dan menangani pengungsi Rohingya.&#13;
Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif atau studi kepustakaan. Data yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh dari penelitian kepustakaan dan pengaturan tentang pengungsi dengan cara mempelajari perjanjian internasional, peraturan perundang-undangan, literatur, dan berbagai dokumen resmi lainnya disertai dengan data primer dan sekunder dan data tersier.&#13;
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penanganan dan pelindungan pengungsi yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia melalui kerjasama  dengan UNHCR dan IOM sudah dalam jangkauan non refoulement serta menjunjung tinggi hak asasi manusia yang di implementasikan dalam Peraturan Presiden No 125&#13;
Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri dan status pengungsi Rohingya di Aceh sebagian sudah mendapatkan status sebagai “pengungsi” (refugee), dan sebagian masih dalam tahap pengajuan (verifikasi).&#13;
Disarankan kepada United Nations untuk mengangkat isu perseturan Rohingnya dan Komunitas Budha di Burma Myanmar secara serius, sehingga etnis Rohingnya tidak berkeliaran secara bebas ke negara-negara lain untuk mencari suaka, dan kepada pemerintah Indonesia untuk segera meratifikasi Konvensi Jenewa Tahun 1951 agar lebih mudah dalam pemberian bantuan kemanusiaan maupun bantuan hukum bagi para pencari suaka dan pengungsi internasional khususnya bagi pengungsi Rohingya.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>120800</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-02-28 15:16:10</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-02-28 16:02:28</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>