<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="120634">
 <titleInfo>
  <title>PELANGGARAN HAK CIPTA KARYA SINEMATOGRAFI PADA MEDIA SOSIAL INSTAGRAM</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>MUHAMMAD EVANDI PRATAMA</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ABSTRAK &#13;
 &#13;
Muhammad&#13;
Evandi Pratama,&#13;
2023 &#13;
PELANGGARAN HAK CIPTA KARYA&#13;
SINEMATOGRAFI PADA MEDIA SOSIAL&#13;
INSTAGRAM &#13;
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala &#13;
(vi,57),pp.,tabl,bibl. &#13;
Prof.Dr. Sanusi, S.H., M.L.I.S,, LL.M.&#13;
Pasal 9 ayat (3) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta &#13;
mengatur bahwa: “Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak&#13;
Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial&#13;
Ciptaan”. Namun, dalam kenyataannya saat ini masih terdapat hak cipta karya&#13;
sinematografi milik orang lain digunakan secara komersial untuk mendapatkan&#13;
keuntungan ekonomi melalui aplikasi instagram tanpa izin pencipta.&#13;
Tujuan penulisan skripsi ini menjelaskan mengenai bentuk pelanggaran hak&#13;
cipta karya sinematografi orang lain pada Instagram tanpa izin pencipta, akibat&#13;
hukum yang timbul dari  mempublikasikan karya sinematografi orang lain pada&#13;
Instagram tanpa izin pencita, serta penyelesaian sengketa terhadap pelanggaran&#13;
hak cipta yang mempublikasikan karya sinematografi orang lain pada Instagram&#13;
tanpa izin pencipta.&#13;
Skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif dan yuridis empiris.&#13;
Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder, dilakukan dengan cara&#13;
mempelajari literatur dan peraturan perundang-undangan. Penelitian lapangan&#13;
untuk memperoleh data primer dilakukan melalui proses wawancara dengan&#13;
responden dan informan.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk pelanggaran hak cipta yang&#13;
mempublikasikan karya sinemotografi orang lain pada Instagram tanpa izin&#13;
pencipta yaitu penggandann 100% atau sama persis seperti apa yang dibuat dan&#13;
kemudian diupload atau disebar kembali. Serta penggandaan yang mengambil&#13;
beberapa adegan atau scene yang dipotong dan dibuat menjadi suatu scene yang&#13;
baru serta mendubbing suara yang tidak sesuai dengan aslinya. Akibat hukum&#13;
yang timbul dari mempublikasikan karya sinemotografi orang lain pada Instagram&#13;
tanpa izin pencipta yaitu adanya aduan tindak pidana, gugatan ganti rugi, serta&#13;
laporan penutupan akun dan/atau hak akses pada akun instagram tersebut.&#13;
Penyelesaian sengketa terhadap pelanggaran hak cipta yang mempublikasikan&#13;
karya sinemotografi orang lain pada Instagram tanpa izin pencipta dapat&#13;
menempuh jalur aduan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.Pemilik&#13;
hak cipta harus membuat laporan apabila terdapat pelanggaran hak cipta terhadap&#13;
ciptaannya pada suatu sistem elektronik.&#13;
Disarankan kepada pemerintah untuk meningkatkan kegiatan sosialisasi&#13;
terkait dengan perlindungan hak cipta kepada masyarakat, agar tidak terjadi lagi&#13;
pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh masyarakat dengan mengupload&#13;
potongan video atau film dan mendubbing suara film tersebut secara tidak sesuai&#13;
dengan isi aslinya terkhusus pada aplikasi Instagram.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>120634</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-02-21 22:00:48</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-02-22 10:27:46</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>