<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="120057">
 <titleInfo>
  <title>PENETAPAN HAK ASUH ANAK OLEH HAKIM (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR:</title>
  <subTitle>406K/AG/2016)</subTitle>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Nabila Nur Zuhra</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Penetapan hak asuh anak diatur dalam Pasal 105 Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam (Selajutnya di singkat dengan KHI) menyatakan pemeliharaan hak asuh anak yang belum mumayyiz (belum berusia 12 tahun) adalah hak ibunya. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 406 K/Ag/2016 Hakim memutuskan hak asuh anak di berikan kepada pemohon dalam hal ini ialah ayah dari anak tersebut. Hal ini tentunya bertentangan dengan ketentuan yang sebagaimana telah diatur dalam Pasal 105 KHI.&#13;
Tujuan penelitian ini ialah untuk menjelaskan faktor yang menjadi dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam menetapkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 406 K/Ag/2016 Tentang Hak Asuh Anak dan untuk mengetahui serta menjelaskan penerapan asas keadilan hukum, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum pada putusan Hakim tersebut.&#13;
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kasus. Jenis pendekatan ini dilakukan dengan cara meneliti putusan hakim serta peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder lainnya yang diperoleh dari bahan kepustakaan yang berkaitan dengan masalah.&#13;
Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukan bahwa dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 406 K/Ag/2016 yang memberikan hak asuh anak kepada sang ayah dengan pertimbangan bahwa anak sudah nyaman di tempat tinggal ayahnya, sehingga lebih tepat jika pengasuhan terhadap anak berada pada ayahnya. Hal ini tersebut kurang tepat, karena telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 105 KHI dimana pemeliharaan hak asuh anak yang belum mumayyiz (belum berusia 12 tahun) adalah hak ibunya KHI sendiri merupakan pedoman dan petunjuk bagi Majelis Hakim dalam menilai dan memutuskan perkara termasuk perkara mengenai hak asuh anak. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 406 K/Ag/2016 pada dasarnya tidak menerapkan asas keadilan hukum dan kepastian hukum. Akan tetapi, menurut asas kemanfaatan hukum putusan ini dianggap telah terpenuhi karena tercermin dalam keinginan anak untuk tinggal bersama sang ayah.&#13;
Disarankan kepada Hakim dalam memutuskan perkara seharusnya lebih menggunakan pendekatan yang sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam dan prinsip Hukum Islam dan peningkatan kesadaran dan penghargaan terhadap kemanfaatan anak dalam pengambilan keputusan hukum terkait hak asuh.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>120057</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-01-31 16:38:35</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-02-01 07:55:19</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>