<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="119991">
 <titleInfo>
  <title>TINJAUAN HUKUM NASIONAL DAN INTERNASIONAL TERHADAP PEMBENTUKAN MAJELIS PROFESI PENERBANGAN  DALAM PENEGAKAN HUKUM KECELAKAAN PENERBANGAN SIPIL</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Faiz Al-imtiyaaz</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Dalam dunia Penerbangan kecelakaan pesawat sering terjadi khususnya di Indonesia, karena itu perlu ditingkatkannya kepedulian dari pemerintah dan pemilik pesawat, untuk mengurangi kriminalisasi terhadap personel penerbangan khususnya Pilot, perlunya dibentuk Majelis Profesi Penerbangan yang akan meningkatkan kompetensi personel penerbangan dan menegakkan etika profesi di dunia penerbangan Indonesia. Karena itu perlu dibentuknya Majelis Profesi Penerbangan di Indonesia sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang fungsinya memberikan sanksi administratif kepada personel penerbangan yang melakukan kelalaian atau tidak melakukan profesinya sesuai prosedur yang menyebabkan kecelakaan pesawat.&#13;
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan urgensi pembentukan majelis profesi penerbangan ditinjau dari hukum internasional dan nasional serta untuk menjelaskan faktor penghambat pembentukan Majelis Profesi Penerbangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan.&#13;
Metode penelitian dalam penelitian ini yuridis normatif, penelitian dengan metode hukum yang dilakukan dengan cara pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, kaidah hukum serta peraturan perundang-undangan.&#13;
Hasil penelitian dari urgensi pembentukan Majelis Profesi Penerbangan terhadap penegakan hukum kecelakaan penerbangan sipil harus dibentuk sesuai dengan UU Penerbangan karena nantinya MPP mempunyai fungsi dan wewenang yang sangat penting di sistem penerbangan Indonesia, sehingga pembentukannya merupakan suatu urgensi yang harus dilaksanakan dan Faktor Penghambat Pembentukan Majelis Profesi Penerbangan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 ialah tidak adanya payung hukum serta terlalu banyak keterlibatan pemangku kepentingan dalam industri penerbangan, kurangnya regulasi yang jelas dan dukungan yang kuat dari pemerintah, baik dalam bentuk regulasi yang mendukung maupun pengakuan terhadap kepentingan lembaga.&#13;
Disarankan Pemerintah segera membentuk MPP di Indonesia karena mahkamah ini nantinya menjadi wadah terhadap para ahli untuk dapat menyampaikan pendapatnya kepada penegak hukum, dan karena MPP mempunyai tugas dan wewenang yang sangat berpengaruh di penyelenggaran penerbangan serta Pemerintah dapat berdiskusi terbuka, transparansi dalam proses pengambilan keputusan, serta upaya untuk mencapai kesepakatan bersama antara anggota industri penerbangan .&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>119991</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-01-30 17:57:34</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-01-31 10:49:22</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>