<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="119939">
 <titleInfo>
  <title>IMPLEMENTASI PENERBITAN PETA BIDANG TANAH DAN SURAT UKUR DALAM PENDAFTARAN TANAH DI KABUPATEN ACEH BESAR</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Sri Hendrian Masri</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ABSTRAK&#13;
&#13;
Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menyebutkan bahwa prinsip dasar pengukuran bidang tanah harus memenuhi kaidah teknis pengukuran dan pemetaan sehingga bidang tanah yang diukur dapat dipetakan, diketahui letak dan batasnya di atas peta serta dapat direkonstruksi titik batasnya di lapangan. Pada pelaksanaan Pelayanan Pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar terkait dengan Peta Bidang Tanah dan Surat Ukur di Aplikasi Pertanahan diakomodir terkait pengambilan tanggal yang sama, seharusnya secara prosedur/aturan pada pelaksanan fisik duluan tanggal Peta Bidang Tanah baru setelah itu tanggal Surat Ukur, hal ini berdampak pada ketertiban administrasi pertanahan, kepastian hukum serta keterbukaan informasi publik yang terdapat pada Pengumuman Fisik dan Yuridis, terhadap publikasi/pengumuman, kondisi Peta Bidang Tanah sudah disahkan terlebih dahulu sebelum Pengumuman dan pada saat dilakukan pengumuman data Peta Bidang Tanah sudah tersebar ke publik. &#13;
Penelitian dan pengkajian ini bertujuan untuk menganalisis dan menjelaskan Pelaksanaan Penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) dan Surat Ukur di Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar belum sepenuhnya memenuhi standar teknis pendaftaran tanah, mengetahui, menganalisis dan menjelaskan Akibat Hukum terhadap Proses Pelaksanaan Penerbitan Peta Bidang tanah dan Surat Ukur pada Aplikasi Data di Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar yang tidak sesuai tahapan yang telah diatur sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. &#13;
Metode Penelitian yang digunakan merupakan penelitian hukum yuridis empiris dengan pendekatan sosoliogi hukum. Pengumpulan data primer dilakukan melalui penelitian lapangan yaitu mengkaji penerapan hukum yang berkaitan dengan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Tanah. Analisis data dalam penelitian ini dilakukan secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk dekriptif analitis. &#13;
&#13;
&#13;
*  Mahasiswa&#13;
**  Ketua Komisi Pembimbing&#13;
***  Anggota Komisi Pembimbing&#13;
&#13;
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) dan Surat Ukur belum sepenuhnya memenuhi standar teknis pendaftaran tanah, hal ini dikarenakan adanya pengingkaran terhadap asas publisitas yaitu kondisi Peta Bidang Tanah sudah disahkan terlebih dahulu sebelum dilakukan Pengumuman dan pada saat dilakukan pengumuman kondisi peta bidang tanah sudah tersebar ke publik. Akibat kesalahan teknis aplikasi komputerisasi pertanahan berdampak pada tidak tertibnya administrasi pertanahan, administrasi pertanahan yang baik akan mampu menyajikan jaminan keamanan penggunaan terhadap pemiliknya serta mampu mengurangi sengketa tanah. Selanjutnya juga berdampak pada tidak adanya kepastian hukum yang berakibat pada proses pensertipikatan tidak terwujudnya dengan baik.  &#13;
Disarankan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar agar tim support komputerisasi dan admin pada Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar untuk selalu melakukan komunikasi dalam proses penerbitan peta bidang tanah (PBT) dan surat ukur tanah, sehingga penyajian aplikasi komputerisasi dapat memberikan kepastian hukum.&#13;
&#13;
Kata kunci : Implementasi, Penerbitan Peta Bidang Tanah dan Surat Ukur, Pendaftaran Tanah, Kabupaten Aceh Besar.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>119939</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-01-30 11:17:24</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-01-30 11:21:21</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>