<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="119925">
 <titleInfo>
  <title>TINDAK PIDANA PENANGKAPAN IKAN SECARA ILEGAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LANGSA)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>DALILLA NADIFA</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal 93 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan menjelaskan bahwa “Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp.20.000.000.000 (dua puluh miliar rupiah)”. Meskipun sudah ada aturan mengenai tindak pidana penangkapan ikan secara ilegal namun tetap saja masih ada kasus yang terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Langsa.&#13;
&#13;
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tindak pidana penangkapan ikan secara ilegal, upaya pencegahan dan penanggulangan penegak hukum dalam menangani tindak pidana penangkapan ikan secara ilegal, serta menjelaskan kendala penegak hukum dalam memberantas kasus tindak pidana penangkapan ikan secara ilegal.&#13;
&#13;
Penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan penelitian yuridis empiris. Penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai responden dan informan. Penelitian Kepustakaan dilakukan dengan mempelajari buku-buku, teori, perundang- undangan, dan Putusan Pengadilan Negeri Langsa tentang penangkapan ikan secara ilegal.&#13;
&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa fakta-fakta persidangan yang digunakan pengadilan untuk membuat keputusan hakim yang mendasarkan hukum dan fakta yang relevan. Upaya-upaya yang dilakukan oleh penegak hukum baik upaya pencegahan maupun upaya penanggulangan penegak hukum memastikan bahwa pelaku penangkapan ikan secara ilegal menghadapi konsekuensi serius atas tindakan mereka. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa dalam menangani kasus ini penegak hukum sudah melakukan upaya semaksimal mungkin, namun tetap saja ada kendala-kendala yang terjadi saat proses memberantas kasus tindak pidana penangkapan ikan secara ilegal.&#13;
&#13;
Disarankan aparat penegak hukum lebih memperhatikan wilayah perairan Indonesia, mengedepankan isu-isu terkait penangkapan ikan secara ilegal serta menanamkan wawasan kepada masyarakat terkait kemaritiman.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>FISHING - INDUSTRIAL LAW</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>FISHERY LAW</topic>
 </subject>
 <classification>343.076 92</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>119925</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-01-29 23:09:23</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-11-18 10:06:14</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>