<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="119679">
 <titleInfo>
  <title>TANGGUNG JAWAB NAKHODA KAPAL CEPAT ANGKUTAN PENYEBERANGAN TERHADAP KELAIKLAUTAN KAPAL DALAM KESELAMATAN DAN KEAMANAN PELAYARAN</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Lazuardi Saputra</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Program Studi Magister Hukum</publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>TANGGUNG JAWAB NAKHODA KAPAL CEPAT ANGKUTAN PENYEBERANGAN TERHADAP KELAIKLAUTAN KAPAL DALAM KESELAMATAN DAN KEAMANAN PELAYARAN&#13;
&#13;
Lazuardi Saputra*&#13;
Adwani**&#13;
Mahfud***&#13;
&#13;
ABSTRAK&#13;
&#13;
Pasal 1 angka 41 Undang-Undang Pelayaran 2008 menyebutkan Nakhoda merupakan salah seorang dari awak kapal yang menjadi pimpinan tertinggi di kapal yang memiliki wewenang dan tanggung jawab tertentu, secara otomatis Nakhoda mengemban tanggung jawab yang berat atas kapal, awak kapal, muatan dan atau penumpang dalam penyelenggaraan pengangkutan. Kewenangan seorang Nakhoda di atas kapal menjadi acuan dalam pertanggung jawabannya. Kewenangan tersebut dapat dilihat dalam perjanjian khusus yang dibuat untuk itu, salah satu contoh ialah perjanjian pembatasan kewenangan antara Nakhoda dengan pengusaha kapal yang dibuat sesuai dengan undang-undang. Salah satu tanggung jawab Nakhoda adalah membuat kapalnya layak laut agar tujuan keselamatan dan keamanan kapal, penumpang dan muatan terjamin, namun jaminan tersebut belum sepenuhnya terwujud.&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan tentang tanggung jawab Nakhoda dalam kelaiklautan kapal, tentang tindakan Nakhoda dalam mengantisipasi ancaman bahaya dikapal dan  tentang pengawasan yang dilakukan oleh Syahbandar terhadap kelaiklautan kapal. &#13;
Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dengan cara melakukan penelitian lapangan dengan menggunakan metode wawancara. Data sekunder diperoleh dari bahan-bahan kepustakaan baik berupa buku, majalah, peraturan perundang-undangan, hasil penelitian terdahulu dan dokumen kepustakaan lainnya.&#13;
Hasil penelitian menunjukan bahwa Nakhoda dalam menjalankan tanggung jawabnya tidak terlepas dari tanggung jawab pengusaha kapal selaku pemilik kapal. Tanggung jawab yang dimiliki oleh Nakhoda didasari adanya suatu perjanjian yaitu perjanjian kerja laut (PKL). Tanggung jawab yang dilaksanakan oleh Nakhoda merupakan kelanjutan dari tanggung jawab si pemilik kapal (pengusaha kapal), Nakhoda sebagai wakil dari pengusaha kapal hanya menjadi penghubung antara pihak yang berwenang (Syahbandar) dengan pihak perusahaan. Dalam mewujudkan keamanan dan keselamatan pelayaran Nakhoda selaku pemimpin tertinggi dikapal berkerja sama dan mengkoordinasikan segala macam tindakan-tindakan keamanan baik itu secara internal kapal (antara perwira kapal dan awak kapal) dan juga pada Perusahaan Pelayaran melalui Perwira Keamanan Perusahaan yang ditunjuk. Dalam hal keamanan kapal, Nakhoda dituntut untuk bertindak sesuai dengan pedoman manajemen keamanan kapal dan mengutamakan penyelesaian tanpa ada menimbulkan kerugian. Syahbandar telah melakukan tindakan pengawasan-pengawasan terhadap pelaksanaan kelaiklautan kapal PT. PELSIM, hanya saja menurut peneliti pengawasan tersebut kurang efektif karena petugas yang menjalankan kurang aktif akan tugasnya.&#13;
Disarankan agar Pengusaha kapal seharusnya tidak melepas secara keseluruhan tentang tanggung jawab kelaiklautan kapal nya kepada Nakhoda, karena dasar dari kewajiban pemenuhan persyaratan kelaiklautan kapal itu berada dalam beban tanggung jawab pengusaha kapal selaku pemilik kapal. Nakhoda harus mengimplementasikan manajemen keselamatan dan keamanan di atas kapal dan Nakhoda harus mampu membuat awak kapalnya memahami dan menjalankan manajemen keselamatan dan keamanan perusahaan agar keselamatan dan keamanan kapal, penumpang dan muatan terjamin. Syahbandar haruslah meningkatkan profesionalitas petugasnya karena pada Syahbandarlah hal terakhir mengenai keselamatan dan keamanan pelayaran terbeban, sehingga dengan adanya profesionalitas yang baik membuat proses pengawasan terhadap penguna jasa transportasi laut semakin maksimal dan efektif. &#13;
____________________ &#13;
&#13;
Kata Kunci : Nakhoda,Kelaiklautan.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>SHIPPING - LAW</topic>
 </subject>
 <classification>343.096</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>119679</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-01-23 15:16:10</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-01-25 10:36:54</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>