<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="119546">
 <titleInfo>
  <title>STATUS HUKUM YAYASAN PERGURUAN TINGGI SWASTA YANG BELUM MENYESUAIKAN ANGGARAN DASAR BERDASARKAN KETENTUAN UNDANG-UNDANG YAYASAN DI ACEH</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>M. Fuad</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dapat diselenggarakan oleh masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 60 ayat (2) UU Pendidikan Tinggi yang berbunyi Perguruan Tinggi Swasta didirikan oleh masyarakat dengan membentuk badan penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba dan wajib memperoleh izin Menteri. Pasal 60 ayat (3) UU Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa badan penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berbentuk yayasan. Perguruan Tinggi Swasta di Aceh telah diselenggarakan oleh yayasan sebelum adanya ketentuan UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan, sehingga demi menjamin kepastian hukum dalam menjalankan aktivitasnya setiap yayasan harus mengikuti segala ketentuan yang ada salah satunya bagi yayasan yang sudah ada sebelum Undang-Undang Yayasan ini terbit harus menyesuaikan anggaran dasarnya dengan Undang-Undang Yayasan agar mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum sesuai Pasal 71 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001. Namun, dalam praktiknya masih terdapat beberapa yayasan Perguruan Tinggi Swasta di Aceh belum menyesuaikan anggaran dasar, sehingga hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap legalitas penyelenggaraan Perguruan Tinggi Swasta.&#13;
	Penelitian ini memiliki tujuan untuk menjelaskan status hukum yayasan Perguruan Tinggi Swasta yang belum menyesuaikan anggaran dasar berdasarkan ketentuan UU Yayasan di wilayah Aceh dan menjelaskan sebab-sebab mengapa yayasan tersebut belum menyesuaikan anggaran dasarnya serta menjelaskan bagaimana penyelesaian yayasan yang belum menyesuaikan anggaran dasar tersebut sehingga tetap dapat menyelenggarakan Perguruan Tinggi Swasta.&#13;
	Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dengan pendekatan penelitian yuirdis sosiologis. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dengan mewawancarai responden dan informan. Kemudian data tersebut diolah untuk dianalisis secara deskriptif kualitatif.&#13;
	Hasil penelitian adalah yayasan Perguruan Tinggi Swasta di Aceh yang belum menyesuaikan anggaran dasar dengan ketentuan UU Yayasan disebabkan karena faktor ketidaktahuan informasi mengenai anjuran ketentuan tersebut, dan terdapat yayasan pada saat ingin melakukan penyesuaian anggaran dasar, pihak yayasan tidak bisa menggunakan lagi nama yayasan, karena terdeteksi secara sistem online Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bahwa nama tersebut sudah digunakan oleh pihak lain, dan mendirikan kembali yayasan baru dengan nama yang berbeda. Kemudian juga terdapat yayasan yang mendirikan yayasan baru disebabkan permasalahan internal, sehingga akta pendirian yayasan lama tidak dilakukan penyesuaian anggaran dasar. Hal ini mengakibatkan yayasan yang menyelenggaraan Perguruan Tinggi Swasta sudah berbeda dengan yayasan yang tercantum pada Surat Keputusan izin operasional Perguruan Tinggi Swasta, dan yayasan yang tercantum pada Surat Keputusan izin ini tidak lagi dilakukan penyesuaian anggaran dasar. Dalam rangka menjamin kepastian hukum bagi yayasan penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta, maka setiap yayasan yang mengalami hal tersebut dapat melakukuan proses perubahan badan penyelenggara yang merupakan suatu kebijakan yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan mengikuti segala ketentuan yang ada, namun kebijakan ini belum diatur secara khusus dalam suatu peraturan. Di sisi lain regulasi yayasan juga masih memberikan kesempatan bagi yayasan yang belum menyesuaikan anggaran dasarnya, untuk dapat memperoleh status badan hukum dengan mengikuti ketentuan Pasal 15a Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2013 tentang Yayasan. Namun demikian, yayasan Perguruan Tinggi Swasta yang belum menyesuaikan anggaran dasar sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan, maka yayasan tersebut tidak dapat dikatakan sebagai badan hukum dan sudah tidak dapat menggunakan kata yayasan di depan namanya, sehingga yayasan tersebut dapat diajukan pembubaran oleh perwakilannya ke pengadilan&#13;
	Disarankan kepada Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi agar dapat memberikan suatu peraturan khusus mengenai kebijakan perubahan badan penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta, agar proses perubahan tersebut menjamin kepastian hukum dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari, dan bagi yayasan Perguruan Tinggi Swasta agar terus mengikuti anjuran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.&#13;
&#13;
&#13;
Kata kunci: Yayasan, Anggaran Dasar, Perguruan Tinggi Swasta dan Status &#13;
         Badan Hukum.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>REGULATIONS (LAWS)</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>HIGHER EDUCATION - LAW</topic>
 </subject>
 <classification>348.025</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>119546</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-01-18 12:37:43</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-01-23 10:29:44</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>