ANALISIS TINGKAT KEBISINGAN PADA KAPAL FERRY KMP BRR ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

ANALISIS TINGKAT KEBISINGAN PADA KAPAL FERRY KMP BRR ACEH


Pengarang

MUNAWIR - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

0404102010084

Fakultas & Prodi

Fakultas Teknik / Teknik Mesin (S1) / PDDIKTI : 21201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Teknik., 2011

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kebisingan pada Kapal Ferry KMP BRR ACEH SABANG dan kebisingan yang dirasakan oleh petugas/awak kapal maupun para penumpang yang menggunakan fasilitas kapal ferry KMP BRR ACEH SABANG sesuai dengan standar kebisingan yang diizinkan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan Menteri Tenaga Kerja. Adapun sumber kebisingannya adalah berasal dari mesin-mesin yang beroperasi untuk menggerakkan kapa/. Peralatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan Sound Analyzer dengan jangka waktu perekaman selama 5 menit pada titik yang telah ditentukan. Tingkat kebisingan yang dirasakan oleh petugas dan para penumpang sangat bervariasi, tergantung pada posisi keberadaan petugas dan penumpang kapal itu sendiri dan durasi jam kerja petugas pada posisi tersebut. Tingkat kebisingan pada iantai I dengan tingkat kebisingan minimum 72.3 dBA dan maksimum 102.5 dBA, lanai II kebisingan minimum 85.3 dBA dan maksimum mencapai 100.0 dBA dan pada lantai III dengan tingkat kebisingan minimum 80.3 dBA dan maksimum 90.8 dBA. Hampir seluruh lokasi mengalami kebisingan yang berakibat buruk pada setiap individu yang berada pada titik tersebut, tingkat kebisingan yang paling tinggi terjadi pada ruang dek mesin kapal (T6,
77 dan T8), sedangkan lokasi yang termasuk dalam kategori kebisingan normal terdapat pada ruang kemudi kapal (TI2 dan Tl3). Tingkat kebisingan ini akan dibandtngkan dengan keputusan Menteri Kesehatan No. 718/Men/Kes/Per/XJ/1987 dan Menteri Tenaga Kerja nomor KEP.5L/MEN/1999 tanggal 16 April 1999 tentang pengendalian kebisingan dilakukan dengan mengatur waktu kerja perhari dengan tingkat paparan kebisingan guna untuk mengidentifikasi para petugas dan penumpang yang merasakan gangguan akibat kebisingan diatas stndar. Petugas yang merasakan kebisingan di atas stndar adalah pet«gas pada ruang mesin kapal dengan durasijam kerja satujam pada tingkat kebisingan
102.3 dBA. Dengan demikian, penumpang dan petugas yang bekerja di area yang merupakan titik kebisingan yang melampaui batas st@ndar agar menggunakan alat
pelindung telinga untuk menghindari dampak buruk dari kebisingan tersebut.

Kata kunci: Sumber kebisingan, tingkat kebisingan dan standar kebisingao.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK