<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="119422">
 <titleInfo>
  <title>ANALISIS YURIDIS KEBERLANJUTAN USAHA BUMD ATAS HASIL PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM (SUATU PENELITIAN PADA PT PEMBANGUNAN ACEH (PERSERODA))</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Teuku Iradat Al -Hafiidhayani</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan &#13;
Daerah mewajibkan daerah merubah bentuk Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Umum &#13;
Daerah (Perumda) atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Perusahaan Daerah &#13;
Pembangunan Aceh sebagai badan usaha yang dimiliki Pemerintah Aceh dipilih perubahan &#13;
bentuk hukumnya menjadi Perseroda. Perubahan bentuk ini tidak diatur secara jelas dan rinci &#13;
dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Badan Usaha Milik Daerah. Oleh &#13;
karena itu, perlu diteliti tentang pelaksanaan perubahan bentuk hukum dari Perusahaan Daerah &#13;
Pembangunan Aceh menjadi PT Pembangunan Aceh (Perseroda). &#13;
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan perubahan bentuk dari &#13;
Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh menjadi PT Pembangunan Aceh (Perseroda). Proses &#13;
perubahan bentuk Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh Menjadi PT Pembangunan Aceh &#13;
(Perseroda), kelangsungan perikatan dengan pihak ketiga dari badan usaha yang dirubah &#13;
bentuk hukum menjadi PT Pembangunan Aceh (Perseroda), serta pengalihan hak dan &#13;
kewajiban Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh menjadi PT Pembangunan Aceh &#13;
(Perseroda). &#13;
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Data pada penelitian ini &#13;
berdasarkan data yang diperoleh langsung dari masyarakat sebagai sumber pertama melalui &#13;
penelitian lapangan, baik melalui observasi dan wawancara. &#13;
Hasil penelitian menjelaskan bahwa perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah &#13;
Pembangunan Aceh menjadi Perseroda dimulai dengan evaluasi terhadap kinerja, yang diikuti &#13;
dengan pengesahan Qanun dan dilanjutkan dengan pembuatan akta pendirian PT Pembangunan &#13;
Aceh (Perseroda). Perikatan Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh dengan mitranya &#13;
dilanjutkan oleh PT Pembangunan Aceh (Perseroda), dengan mengakuinya sebagai pergantian &#13;
kedudukan dari Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh. Sementara pengalihan hak dan &#13;
kewajiban Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh ke PT Pembangunan Aceh (Perseroda) &#13;
terakomodir dengan adanya keputusan RUPS PT Pembangunan Aceh (Perseroda) pertama kali. &#13;
Disarankan kepada pemerintah untuk membuat sebuah peraturan yang spesifik mengenai tata &#13;
cara perubahan bentuk hukum dari sebuah Perusahaan Daerah menjadi Perseroda agar tidak &#13;
terjadi kebingungan dan multitafsir dalam melaksanakan perubahan bentuk hukum dari &#13;
Perusahaan Daerah menjadi Perseroda.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>119422</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-01-15 15:03:20</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-01-15 15:12:47</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>