<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="119358">
 <titleInfo>
  <title>CYBERSTALKING TERHADAP PEREMPUAN SEBAGAI KORBAN DALAM PERSPEKTIF VIKTIMOLOGI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>CUT SALSABILA AMANDA</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2024</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ABSTRAK&#13;
Cut Salsabila Amanda	CYBERSTALKING TERHADAP PEREMPUAN SEBAGAI KORBAN DALAM PERSPEKTIF VIKTIMOLOGI (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh) &#13;
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala&#13;
(vi,61) pp.,bibl.,tabl.&#13;
(2023)	&#13;
&#13;
(M. Iqbal, S.H., M.H.)&#13;
Berdasarkan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang–Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik disebutkan bahwa Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Meskipun telah ada instrumen hukum yang mengatur, masih terdapat 2 (dua) kasus cyberstalking yang telah diadili di Pengadilan Negeri Banda Aceh.&#13;
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan implikasi atau dampak dari cyberstalking terhadap perempuan dalam perspektif viktimologi dan upaya perlindungan hukum terhadap korban cyberstalking.&#13;
Data diperoleh dari penelitian lapangan dan penelitian kepustakan. Penelitian lapangan dilakukan dengan cara melakukan wawancara terhadap informan dan responden.  Sedangkan penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku, teks, jurnal, dan peraturan perundang-undangan.&#13;
Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa terdapat beberapa implikasi yang dialami oleh perempuan sebagai korban dalam perspektif viktimologi yakni dampak psikologis berupa munculnya rasa takut dan cemas, dampak keterasingan sosial berupa korban yang menjauhkan diri dari hubungan bermasyarakat akibat victim blaming dan dampak kerugian ekonomi berupa kehilangan pekerjaan akibat stress yang berkepanjangan. Adapun upaya perlindungan hukum terhadap korban cyberstalking ialah dengan melindungi privasi, kesusilaan, menghapus informasi elektronik yang melanggar privasi, melibatkan pelayanan medis, konseling, pemberian kompensasi, restitusi, dan bantuan hukum.&#13;
Disarankan kepada aparat penegak hukum untuk meningkatkan pemahaman kepada masyarakat mengenai dampak perempuan sebagai korban cyberstalking dan memperkuat kedudukan lembaga bantuan hukum dalam memberikan bantuan hukum secara pro bono kepada perempuan korban cyberstalking. Dan diharapkan kepada pemerintah untuk dapat mengkaji kembali peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan hukum terhadap perempuan sebagai korban cyberstalking.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>119358</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-01-13 10:35:44</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-01-15 08:30:26</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>