<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="119199">
 <titleInfo>
  <title>PERANAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN ULAMA (MPU) DALAM PROSESS PENGAMBILAN KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>RAHMAT SAPUTRA</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Ilmu Sosial dan ilmu Politik</publisher>
   <dateIssued>2012</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Ulama memiliki  posisi  yang tinggi  dalam  masyarakat Aceh,  sedangkan di pemerintahan  Ulama  sejajar  dengan  lembaga  lainnya.  Dengan  ditetapkannya Qanun Aceh Nomor 2  Tahun  2009  tentang Majelis  Permusyawaratan Ulama (MPU), MPU merupakan suatu Sadan  yang bersifat independen  sebagai mitra pemerintah daerah yang berfungsi memberikan masukan, pertimbangan, bimbingan, nasehat serta saran daJam menentukan kebijakan daerah dari aspek syariat  Islam,  baik kepada  pemerintah daerah  maupun kepada masyarakat di daerah. Akan tetapi, saat ini kita melihat MPU tidak berperan sebagaimana disebutkan dalam qanun tersebut.  MPU hanya dianggap sebagai pemuka agama yang   hanya   mengurusi   masalah-masalah  keagamaan,   sedangkan   fungsinya sebagai  mitra  pemerintah  daJam proses  pengambilan  kebijakan  masih  belum terlihat.&#13;
Tujuan  penelitian ini  untuk mengetahui  bagaimana hubungan kerja antara MPU dengan Pemerintah, dan peranan MPU daJam proses pengambilan kebijakan, serta apa saja kendaJa yang dialami MPU dalam proses pengambilan kebijakan pemerintah di  Kabupaten Aceh Barat Daya.&#13;
Cara memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan yaitu untuk memperoleb   data   sekunder   dengan   cara   mengkaji   buku-buku,   peraturan perundang-undangan dan bahan lain yang berkaitan dengan penelitian ini sedangkan penelitian  lapangan  dilakukan  untuk memperoleh data  primer yang dilakukan dengan cara mewawancarai informan dan responden.&#13;
Hasil  penelitian menunjukan bahwa MPU merupakan lembaga  mitra kerja pemerintah yang bersifat indepeaden yang membantu pemerintah dalam berbagai programnya.  Sejauh  ini   MPU berperan penting  dalam  pengambilan kebijakan pemerintah seperti memberikan masukan atau pertimbangan, melakukan pengawasan, serta melakukan pemantauan atau kajian  langsung yang menyangkut dengan hal-hal pelanggaran syariah di masyarakat hanya saja dalam implementasinya belum maksimal.  MPU masih memiliki berbagai kendala dalam proses pengambilan kebijakan seperti minimnya sumber daya manusia yang profesionalitas  kelembagaan  serta terbatasnya sarana dan  prasarana penunjang sehingga  MPU  belum  bisa  mengimplementasikan   fungsi,   kewenangan  dan tugasnya seperti yang diharapkan.&#13;
Disarankan kepada  pemerintah untuk lebih memperhatikan MPU, agar kedepanya MPU dilibatkan dalam proses penetapan kebijakan daerah, baik dalam&#13;
bentuk qanun maupun peraturan/keputusan untuk kemajuan daerah. &#13;
Kata Kunci: Majelis Permusyawaratan Ulama, Kebijakan,</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>119199</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-01-05 19:46:20</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-01-05 19:46:20</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>