<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="119028">
 <titleInfo>
  <title>TINDAK PIDANA KELALAIAN  PERAWAT YANG MENYEBABKAN KEMATIAN PASIEN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEULABOH)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>M.RIFKI ANANDA</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2023</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ABSTRAK&#13;
&#13;
       Mukhlis S.H, M.Hum&#13;
Dalam Pasal 84 UU No 36 Tahun 2014 disebut “Setiap Tenaga Kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan Penerima Pelayanan Kesehatan luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan “Jika kelalaian berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian, setiap Tenaga Kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun”. Meskipun telah ditetapkan sanksi hukum berdasarkan pasal tersebut, kenyataannya masih banyak tindak pidana kelalaian terjadi di kalangan Tenaga Kesehatan terutama pada seorang perawat. &#13;
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan kelalaian  atau kealpaan Perawat yang menyebabkan kematian pasien, pertimbangan hakim dalam memberikan putusan dan upaya dalam penanggulangan terhadap tindak pidana kelalaian.&#13;
Metode penelitian skripsi ini menggunakan metode yuridis-empiris yaitu penelitian ini menggunakan data primer yang didapatkan dalam penelitian lapangan berupa hasil wawancara dengan responden serta informan dan penelitian kepustakaan untuk memperluas data sekunder seperti buku-buku, jurnal, teori, peraturan perundang-undangan yang merupakan data sekunder.&#13;
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor-faktor kelalaian oleh tenaga perawat disebabkan karena kurangnya pelatihan tenaga medis, minimnya pengetahuan tenaga perawat mengenai ilmu medis,  dan  kurangnya  pengawasan oleh  pihak rumah sakit terkait kinerja tenaga perawat. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap tenaga perawat yang melakukan kelalaian tersebut yaitu Pasal 84 Ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2014. Upaya penanggulangan yang dapat dilakukan dengan melakukan upaya penal mau non penal. Hambatan dalam penanggulangan ialah lemahnya pengetahuan tenaga perawat mengenai hukum di Indonesia terutama hukum pidana tentang tenaga Kesehatan. &#13;
Disarankan untuk kedepannya tenaga perawat harus lebih waspada dalam menangani pasien agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan dan meningkatkan pengetahuan tenaga perawat secara terus-menerus sehingga pengetahuan dan kemampuan perawat yang dimiliki lebih baik lagi.&#13;
&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>MEDICAL PERSONNEL - MALPRACTICE</topic>
 </subject>
 <classification>344.041 1</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>119028</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-12-29 17:03:27</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-06-27 11:40:23</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>