<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="118453">
 <titleInfo>
  <title>PENYELESAIAN SENGKETA HARTA WARISAN MELALUI PERADILAN ADAT GAMPONG (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN SYIAH KUALA, KOTA BANDA ACEH)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>yulianka humaira</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2023</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pada sengketa waris kadang melibatkan pembagian harta warisan. Hal ini tidak mengherankan karena orang cenderung untuk menguasai harta. Masalah warisan menyebabkan konflik dan perpecahan di antara ahli waris. Pasal 13 ayat (1) huruf b Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat istiadat menyebutkan bahwa, aparat penegak hukum memberikan kesempatan agar sengketa atau perselisihan diselesaikan secara adat ditingkat Gampong. Penyelesaian sengketa atau perselisihan tingkat Gampong di Aceh adalah melalui mekanisme Pengadilan Adat Gampong.&#13;
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan lebih dalam mengenai penyelesaian sengketa waris melalui peradilan adat, dan menjelaskan kendala yang dihadapi dalam penyelesaian sengketa waris, dan mengenai efektivitas penyelesaian sengketa waris.&#13;
&#13;
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Data yang diperoleh dalam penulisan skripsi ini berupa data penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder yang berkaitan dengan masalah yang akan dibahas, sedangkan penelitian lapangan dimaksudkan untuk memperoleh data primer dengan wawancara responden dan informan. &#13;
&#13;
Hasil menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa secara non-litigasi melalui Peradilan Adat pada dasarnya warisan dilakukan dengan cara negosiasi, musyawarah atau mufakat, dan media Gampong. Peradilanan Adat Gampong terkendala karena kurangnya perhatian dan kesadaran dari sebagian masyarakat yang bersengketa untuk dapat berkerja sama dalam menyelesaikan sengketa secara damai. Penyelesaian sengketa di peradilan adat berjalan dengan efektif maupun tidak tergantung para pihak, ada yang tidak mau mengikuti prosedur begitupun sebaliknya sehingga membuat tidak efektif.&#13;
&#13;
Di sarankan untuk menghindari terjadi sengketa, peradilan Gampong dalam menjalankan kewenangannya menyelesaikan sengketa di masyarakat harus tuntas, mulai dari melakukan sosialisai hingga peran pemerinta Gampong dalam menerima laporan, pengeluaran putusan dan mengeksekusi hasil putusan, agar hasil putusan tersebut mempunyai keputusan yang in kracht, sehingga para pihak bisa mendapatkan pembagian waris berdasarkan putusan peradilan adat tanpa harus melanjutkan proses hukum ke Mahkamah Syar'iyah.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>118453</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-12-21 11:40:59</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-12-21 14:04:40</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>