<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="118421">
 <titleInfo>
  <title>REKONSTRUKSI HUKUM PENJABARAN KONSEP PENGELOLAAN BERSAMA MINYAK DAN GAS BUMI ACEH DALAM KONTRAK BAGI HASIL PENANAMAN MODAL ASING YANG BERKEADILAN</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Nurdin M.H</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2023</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Dissertation</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>REKONSTRUKSI HUKUM PENJABARAN KONSEP PENGELOLAAN BERSAMA MINYAK DAN GAS BUMI ACEH DALAM KONTRAK BAGI HASIL PENANAMAN MODAL ASING YANG BERKEADILAN&#13;
&#13;
Nurdin MH1&#13;
Adwani2&#13;
Azhari3&#13;
Sanusi4&#13;
&#13;
ABSTRAK&#13;
Minyak dan gas bumi (migas) merupakan salah satu kekayaan alam yang strategis bagi negara dan oleh karena itu Pasal 33 UUD 1945 memberikan hak menguasai kepada negara. Dalam rangka pelaksanaan hak menguasai tersebut, negara mendelegasikan kewenangannya kepada Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) untuk memastikan pengelolaan bersama migas Aceh dilakukan sesuai dengan amanat konstitusi negara Republik Indonesia, yaitu menciptakan kemakmuran rakyat. Kontrak Bagi Hasil pengelolaan bersama migas Blok Pase ditandatangani antara BPMA, Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA) dan Triangle Pase Inc (TPI). pada 22 Mei 2015 belum mampu mewujudkan kemakmuran rakyat dan keadilan. Tetapi justru menimbulkan persoalan hukum. Triangle Pase Inc. tidak melaksanakan kewajiban kontraktualnya secara konsisten dengan iktikad baik sehingga berdampak terhadap timbulnya kerugian bagi PDPA dan masyarakat yang berdomisili di lingkar perusahaan serta sekaligus berdampak terhadap penerapan konsep pengelolaan bersama. Tujuan Penelitian ini pertama, untuk mengkaji dan menjelaskan makna konsep pengelolaan bersama minyak dan gas bumi Aceh. Kedua, menemukan dan merekonstruksi hukum yang sesuai dalam perancangan kontrak bagi hasil minyak dan gas bumi dalam konteks otonomi khusus Aceh. Ketiga, mengkaji dan menemukan konsep ideal kontrak bagi hasil penanaman modal asing minyak dan gas bumi Aceh dalam mewujudkan tujuan keadilan. Metode penelitian yang digunakan dalam disertasi ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder sebagai data utama dan didukung oleh data lapangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, 1. Mahasiswa 2. Promotor 3. Co-Promotor 4. Co-Promotor iii kasus, perbandingan historis, dan filosofis. Sumber bahan hukum didapat dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data lapangan menggunakan teknik wawancara dengan para narasumber. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, makna konsep pengelolaan bersama minyak dan gas bumi Aceh adalah suatu metode pengelolaan migas yang dilakukan secara bersama antara Pemerintah dan Pemerintah Aceh baik terkait kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi. Pelaksanaan pengelolaan bersama migas dilanjutkan dengan diskusi, negosiasi dan penandatanganan Kontrak Bagi Hasil dilakukan secara bersama antara BPMA yang mewakili Pemerintah dan Pemerintah Aceh, PDPA dan TPI sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama. Semua hak dan kewajiban para pihak yang telah disepakati bersama dicantumkan dalam Kontrak Bagi Hasil seperti Pendirian Anak Perusahaan dan pengalokasian dana Corporate Social Responsibility untuk dilaksanakan secara konsisten. Namun, pihak Triangle Pase Inc. tidak sepenuhnya melaksanakan kewajiban kontraktualnya dengan iktikad baik. Atas dasar itu Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh menggugat Triangle Pase Inc. ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia. Kedua, substansi Kontrak Bagi Hasil dibahas bersama secara terbuka sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Terhadap ketentuan dan syarat serta peraturan perundang-undangan yang berpotensi merugikan salah satu pihak seperti pengalihan hak dan kewajiban kepada pihak lain perlu dijelaskan secara komprehensif mengenai konsekuensi hukum yang akan terjadi dan bersedia untuk merekonstruksi ketentuan tersebut dengan cara memunculkan norma baru berbasis pada otonomi khusus Aceh untuk memperketat syarat pengalihan hak dan kewajiban tersebut. Ketiga, Kontrak Bagi Hasil yang ideal dalam penanaman modal asing sektor hulu migas Wilayah Kerja Pase adalah yang substansinya mengakomudasi hak dan kewajiban para pihak secara berimbang. Kontrak Bagi Hasil Blok Pase yang telah ditandatangani itu belum sepenuhnya dapat menjadi instrumen untuk melahirkan tujuan keadilan dalam berkontrak. Pertama, direkomendasikan kepada Pemerintah Aceh untuk mengikuti setiap tahapan pembahasan draf Kontrak Bagi Hasil dengan penuh kehati-hatian mengingat kontrak tersebut mempunyai nilai relatif tinggi dan jangka waktu berlakunya relatif lama. Oleh karena itu, diperlukan pembahasan komprehensif secara internal terlebih dahulu dengan melibatkan para pakar dan praktisi hukum migas guna merekonstruksi regulasi terkait sektor hulu minyak dan gas bumi dalam rangka menghasilkan Kontrak Bagi Hasil yang berimbang dan tidak merugikan Pemerintah Aceh. Kedua, direkomendasikan kepada Pemerintah Aceh untuk memperketat persyaratan pengalihan hak dan kewajiban dalam Kontrak Bagi Hasil kepada pihak ketiga. Ketiga, direkomendasikan kepada Pemerintah Aceh mempersiapkan lawyers dengan kompetensi memadai untuk mendiskusikan Kontrak Bagi Hasil dengan pihak Kontraktor Kontrak Kerja Sama sehingga praktik belakangan ini bahwa Kontrak Bagi Hasil belum sepenuhnya menjadi alat untuk mewujudkan tujuan keadilan dalam berkontrak dapat dihilangkan.&#13;
&#13;
Kata Kunci: Pengelolaan Bersama Migas Aceh, Kontrak Bagi Hasil, dan Keadilan</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>118421</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-12-21 09:25:46</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-12-21 09:39:39</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>