<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="118345">
 <titleInfo>
  <title>KEPASTIAN HUKUM AKTA DI BAWAH TANGAN TERHADAP PEMBAGIAN HARTA WARISAN</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Yulsilvia</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum Magister Kenotariatan</publisher>
   <dateIssued>2023</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ABSTRAK&#13;
Harta warisan merupakan harta peninggalan yang di warisi kepada ahli waris yang memiliki hubungan darah terdekat, harta warisan dibagi kepada ahli waris yang masih hidup. Di dalam Pasal 1867 KUHPerdata dikenal dua jenis akta yaitu akta otentik dan akta di bawah tangan. Masyarakat menggunakan akta di bawah tangan karena jarak antar tempat tinggal masyarakat dengan pejabat pembuat akta cukup jauh, kebiasaan, kurangnya sosialisasi oleh pemerintah terkait, dan tingginya rasa kepercayaan dengan keluarga. Harta warisan tersebut dibagi kepada ahli waris menggunakan akta di bawah tangan. Dalam praktiknya pembagian harta warisan dengan akta di bawah tangan sering  terjadi konflik karena salah satu ahli waris belum memperoleh haknya sebagai ahli waris atas warisan tersebut sehinga muncul perselisihan antar keluarga (ahli waris).&#13;
Tujuan dari penelitian ini untuk menjelaskan kepastian hukum dari sebuah akta di bawah tangan. Kemudian, untuk mengetahui yang melatarbelakangi pembagian harta warisan yang dibuat dengan akta di bawah tangan, dan untuk menganalisis upaya hukum yang dilakukan oleh pihak yang dirugikan akibat pembagian harta warisan yang dibuat dengan akta di bawah tangan untuk memperoleh kepastian hukum.&#13;
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pedekatan penelitian kualitatif analisis secara induktif. Teknik penelitian lapangan dengan mengumpulkan seluruh bahan dari responden dan informan melalui wawancara, kemudian data yang diperoleh dianalisis  dengan cara kualitatif.&#13;
Hasil penelitian menunjukan. Pertama, kepastian hukum dari sebuah akta di bawah tangan, baik dari segi mengikat kepada para pihak maupun dari segi pembuktiannya yaitu terutama terkait dengan akta dapat dibedakan dua jenis yaitu akta otentik dan akta di bawah tangan. Akta di bawah tangan adalah perjanjian dan isi akta tersebut dibuat sendiri oleh para pihak atas kesepakatan bersama, untuk kekuatan pembuktiannya akta di bawah tangan terhadap pembagian warisan berlaku dan memiliki kekuatan formil selama tanda tangan dan isi akta tersebut diakui oleh kedua belah pihak. Kedua,  latar belakang pembagian harta warisan yang dibuat dengan akta di bawah tangan, selama ini pembagian harta warisan melalui akta di bawah tangan dilatarbelakangi karena masyarakat masih menggedepankan musyawarah gampong, kebiasaan masyarakat sebelumnya, masih melekatnya nilai-nilai adat, kuatnya rasa kepercayaan sesama keluarga, akses ke kantor Notaris yang jauh dari pemukiman masyarakat dan minimnya sosialisasi dari Kantor Pertanahan dan Pejabat Umum terkait pembuktian dan kekuatan hukum akta di bawah tangan dengan akta otentik sehingga masyarakat Kabupaten Pidie masih menetapkan akta di bawah tangan terhadap pembagian harta warisan, dan. Ketiga, upaya hukum  pihak yang dirugikan akibat pembagian harta warisan yang dibuat dengan akta di bawah tangan untuk memperoleh kepastian hukum dapat menggajukan gugatan ke Mahkamah Syariah Kabupaten Pidie, hal tersebut diatur dalam Pasal 834 KUHPerdata bahwa tiap-tiap waris berhak mengajukan gugatan guna memperjuangkan hak warisnya dengan memberikan bukti-bukti dalam persidangan atas harta warisan yang berhak diperoleh untuk mendapatkan kepastian hukum, bukti permulaan di persidangan yaitu akta di bawah tangan.&#13;
Disarankan kepada para pihak ahli waris untuk memperoleh kepastian dan perlindungan hukum atas harta warisan yang diperoleh untuk dibuat akta otentik oleh notaris sebagai pejabat yang berwenang mengeluarkan akta otentik yang memiliki kekuatan hukum di dalam dan di luar persidangan, kemudian Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Pidie, Notaris/PPAT dan akademisi ilmu hukum di Kabupaten Pidie untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait hukum sebagai bentuk pencerahan hukum, dan pihak yang tidak setuju atas akta di bawah tangan bisa digugat ke Mahkamah Syariah Kabupaten Pidie untuk memperoleh kepastian hukum atas pembagian harta warisan dan kekuatan mengikat kepada para pihak ahli waris.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>INHERITANCE LAW</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>DEEDS</topic>
 </subject>
 <classification>346.043 8</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>118345</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-12-20 14:53:45</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2026-02-27 09:45:28</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>