<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="118187">
 <titleInfo>
  <title>PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA PERUSAHAAN TERHADAP KERUSAKAN LINGKUNGAN (ANALISIS TERHADAP PUTUSAN HAKIM DALAM KASUS PT. KALLISTA ALAM DI NAGAN RAYA)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Rahmat Nurhidayat</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Program Studi Magister Ilmu Hukum</publisher>
   <dateIssued>2023</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Berdasarkan ketentuan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059), tindakan pencemaran atau perusakan lingkungan yang dilakukan oleh perbuatan seseorang atau korporasi, secara yuridis tidak perlu adanya pembuktian unsur kesalahan dari pelaku jika kerusakan lingkungan berdampak serius terhadap lingkungan, namun dalam kenyataannya penyelesaian kasus perusakan lingkungan di pengadilan hakim masih mendasarkan putusannya pada kesalahan tergugat dan membebankan pembuktian kesalahan kepada penggugat.&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis penerapan asas pertanggungjawaban mutlak (strict liability) oleh hakim dalam memutus perkara perusakan lingkungan yang dilakukan oleh PT. Kallista Alam, menjelaskan serta menganalisis pertanggungjawaban keperdataan terhadap kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh PT. Kallista Alam.&#13;
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan sosiologi hukum dan antropologi hukum. Data dikumpulkan melalui penelitian lapangan dengan cara mewawancarai responden dan informan.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan putusan hakim terhadap kasus perusakan lingkungan oleh PT. Kallista Alam hakim masih menerapkan prinsip perbuatan melawan hukum atas putusannya dan tidak menerapkan asas pertanggungjawaban mutlak (strict liability) dalam pertimbangan hukum hakim masih menitikberatkan pembuktian pada unsur kesalahan. Pertanggungjawaban perdata yang harus dilakukan PT. Kallista Alam adalah membayar ganti rugi dan melakukan tindakan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang rusak akibat terbakar.&#13;
Hendaknya pembentuk undang-undang memberikan rumusan yang jelas mengenai asas pertanggungjawaban mutlak (strict liability), sehingga ketika ada kasus perusakan lingkungan tidak diperlukan lagi pembuktian kesalahan tergugat sebagaimana dimaksud Pasal 1365 KUHPerdata. Disarankan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) selaku penggugat untuk mendesak pengadilan agar melaksanakan eksekusi putusan terhadap PT. Kallista Alam sehingga uang ganti rugi serta uang pemulihan lingkungan dapat segera dibayarkan dan diserahkan kepada eksekutor.&#13;
&#13;
Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Kerusakan, Lingkungan.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>118187</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-12-19 10:46:36</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-12-19 10:49:55</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>