<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="118115">
 <titleInfo>
  <title>TINDAK PIDANA MEMBELANJAKAN UANG RUPIAH PALSU (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN  NEGERI MEULABOH)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Muhammad Aqil</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2023</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang menyatakan: “Setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal   26   ayat   (3)   yaitu   setiap   orang   dilarang   mengedarkan   dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya rupiah palsu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)”,Namun pada kenyataannya, masih terdapat kasus mengenai membelanjakan uang rupiah palsu di wilayah hukum Meulaboh.&#13;
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana membelanjakan uang rupiah palsu, pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan tindak pidana membelanjakan uang rupiah palsu yang relatif ringan, serta upaya menanggulangi tindak pidana membelanjakan uang rupiah palsu.&#13;
Penelitian ini merupkan penelitian yuridis empiris. Data penelitian diperoleh dari penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan dengan wawancara terhadap responden dan informan. Penelitian kepustakaan dilakukan dngan cara mempelajari buku, literasi dan aturan perundang-undangan yang berlaku.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya membelanjakan uang rupiah palsu yaitu faktor ekonomi, faktor lingkungan, serta faktor rendahnya pendidikan. Pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara terhadap pelaku membelanjakan rupiah palsu, adalah pelaku belum pernah dihukum, pelaku menyesali perbutannya, keterangan pelaku tidak berbelit-belit, pelaku berterusterang selama proses persidangan sehingga memudahkan jalannya sidang. Polres Aceh Barat dalam upaya mencegah tindak pidana membelanjakan uang rupiah palsu yaitu berupa upaya pre-emtif seperti melakukan sosialisasi tentang uang rupiah palsu kepada masyarakat, upaya preventif seperti melakukan pengawasan di tempat perdagangan, serta upaya represif yaitu memberikan sanksi kepada pelaku sesuai dengan perbuatannya.&#13;
Disarankan adanya kerjasama antar pemerintah, pihak kepolisian, dan masyarakat dalam meningkatkan kinerja mengantisipasi masalah tindak pidana beredarnya uang rupiah palsu di tengah masyarakat. Kepada Polres Aceh Barat perlu meningkatkan kerja sama dengan instansi lain yang berwenang seperti Bank Syariah Indonesia guna mencegah peredaran uang rupiah palsu pada masyarakat. Diharapkan  kepada  masyarakat  agar  lebih  hati  hati  terhadap  peredaran  uang rupiah palsu yang terjadi dalam lingkungan sekitar, dan masyarakat mau melapor ke pihak berwajib apabila menjadi korban tindak pidana rupiah palsu.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>118115</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-12-18 13:40:00</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-12-18 15:17:27</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>