<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="118055">
 <titleInfo>
  <title></title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>ISRA AL MULYA</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued></dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ABSTRAK&#13;
ISRA AL MULYA  	PENERAPAN UNSUR KEBARUAN TERHADAP PENOLAKAN HAK PATEN YANG SUDAH MEMILIKI HAK PRIORITAS ( Studi Kasus Terhadap Putusan Pengadilan Niaga  Nomor 52/PDt.Sus-PATEN/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst. )	   &#13;
	Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala&#13;
	   (v, 56) pp., bibl., app.&#13;
&#13;
		 Dr. Teuku Saiful, S.H., M.Hum&#13;
Penolakan klaim paten dalam putusan pengadilan niaga No. 52/PDt.Sus-PATEN/2019 /PN.Niaga.Jkt.Pst merupakan paten yang berasal dari negara asing dan sudah memiliki hak prioritas, sehingga dapat dijadikan acuan penerimaan paten dari negara asing ke Indonesia sesuai dengan Pasal 77 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor 38 tahun 2018 tentang permohonan paten namun dalam perkara a quo justru hak  tersebut tidak menjustifikasi klaim paten kepada penggugat. &#13;
Penelitian ini akan menganalisis pertimbangan Hakim menolak klaim paten yang sudah memiliki hak prioritas dalam putusan No.52/Pdt.Sus-PATEN /2019/PN.Niaga.Jkt.Pst telah sesuai dengan ketentuan undang undang no 13 tahun 2016 dan menganalisis penerapan unsur kebaruan  dalam Putusan No. 52/PDt.Sus-PATEN/2019 /PN.Niaga.Jkt.. &#13;
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Pengumpulan bahan hukum primer, sekunder, dan bahan hukum lainnya  dilakukan melalui teknik studi pustaka dan studi dokumen.&#13;
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertimbangan majelis hakim  dalam menolak klaim paten penggugat yang sudah memiliki hak prioritas dikarenakan paten penggugat tidak memenuhi unsur kebaruan sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,   keputusan majelis hakim dalam menolak hak paten yang sudah mendapatkan hak prioritas dibenarkan oleh konvensi paris melalui  principle of national treatment dimana perlindungan paten pada suatu negara didasari kepentingan nasional masing masing negara. Ketentuan unsur kebaruan di Indonesia hanya membatasi dengan ciri produk dan tidak memperhatikan ciri metode pengobatan  atau kelompok pasien, dimana klaim paten penggugat merupakan penggunaan Rituksimab untuk pembuatan obat pengobatan kerusakan sendi dengan Reumatoid Artritis (RA) tidak dapat diterima sebagai paten di Indonesia. &#13;
Meskipun keputusan majelis hakim sudah sesuai dengan ketentuan paten di Indonesia namun agar terdorong terjadinya inovasi di bidang farmasi . Sudah seharusnya ketentuan paten di  Indonesia harus memperhatikan ketentuan kebaruan guna melindungi inovasi dan memberikan perlindungan terhadap sektor farmasi untuk mengembangkan manfaat yang lebih spesifik.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>118055</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-12-16 18:49:52</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-12-18 11:03:16</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>