<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="118028">
 <titleInfo>
  <title>PENGAWASAN DAN PENGAMATAN TERHADAP PELAKSANAAN PIDANA PENJARA (SUATU PENELITIAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A LAMBARO)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>NANTA SHAKA MUZAKKY</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2023</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ABSTRAK&#13;
 Nanta Shaka Muzakky&#13;
           2023&#13;
&#13;
	  	&#13;
&#13;
	&#13;
	&#13;
Ainal Hadi, S.H., M.Hum&#13;
Keberadaan Hakim pengawas dan pengamat diatur dalam Pasal 277 ayat (1 dan 2) KUHAP, pengawasan dan pengamatan pelaksanaan putusan pengadilan dilakukan oleh Hakim pengawas yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri. Untuk mengatasi kesenjangan antara putusan hakim dengan kenyataan pelaksanaannya. Ketua Pengadilan wajib mengawasi pelaksanaan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Lembaga Pemasyarakatan harus melakukan pembinaan pemasyarakatan terhadap Narapidana yang ditempatkan dalam wilayah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) selama menjalani putusan masa pidananya. Dengan demikian Hakim pengawas dan pengamat melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap Narapidana. &#13;
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan pengawasan dan pengamatan oleh hakim pengawas dan pengamat dalam pembinaan Narapidana serta untuk menjelaskan kendala yang dihadapi Hakim pengawas dan pengamat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. &#13;
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum yuridis empiris karena penelitian dilakukan dengan cara melakukan pengamatan dan wawancara pada suatu instansi atau lembaga yang menjadi obyek penelitian. Lokasi penelitian dilakukan di wilayah Pengadilan Negeri Banda Aceh, dengan mewawancarai langsung responden dan informan yang berkaitan dengan penelitian ini, selain itu juga dilakukan penelitian studi kepustakaan.&#13;
Hasil penelitian menjunjukkan bahwa pelaksanaan pengawasan dan pengamatan oleh Hakim pengawas dan pengamat dilakukan dengan cara mengisi dan menandatangani register pengawasan dan pengamatan serta Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan, Mengadakan checking on the spot ke Lembaga Pemasyarakatan setiap 6 (enam) bulan sekali. Kendala bagi tugas hakim pengawas dan pengamat, yaitu berupa waktu yang tersedia untuk menjalankan tugas tersebut dan kurangnya koordinasi antara Hakim pengawas dan pengamat dan LAPAS serta kurangnya anggota Hakim WASMAT maka dilakukan hanya 2 (dua) kali dalam setahun.&#13;
Saran dalam solusinya agar penambahan jumlah hakim baru atau khusus pengawas dan pengamat di dalam hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk memaksimalkan tugas pengawasan dan pengamatan oleh Hakim pengawas dan pengamat (KIMWASMAT) dan Hakim WASMAT lebih serius dalam mengawasi dan mengamati Narapidana di LAPAS.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>118028</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-12-15 16:09:22</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-12-18 09:46:33</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>