<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="117836">
 <titleInfo>
  <title>ANALISIS YURIDIS HAKIM DALAM MENGADILI PERKARA PEREMPUAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIGLI)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Indah Pertiwi</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum (S2)</publisher>
   <dateIssued>2023</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal 28 huruf (D) ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Namun kenyatannya ini menjadi tugas yang berat karena struktur masyarakat yang sangat patriarki sehingga perempuan sering didiskriminasi karena jenis kelaminnya.  Kemudian lahirlah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 03 Tahun 2017 tentang pedoman mengadili perempuan yang berhadapan dengan. Perempuan yang berhadapan dengan hukum didefinisikan perempuan yang berkonflik dengan hukum baik sebagai korban, pelaku dan saksi. Dasar filosofis lahirnya PERMA Nomor 03 Tahun 2017 karena Indonesia telah meratifikasi konvensi CEDAW (Convention On The Elimination of All Form Discrimination Against Women), Konvensi penghapusan segala bentuk kekerasaan terhadap perempuan, khususnya di Ruang Publik. Berdasarkan permasalahan di atas penulisan ini bertujuan untuk mengetahuai bagaimana norma yang seharusnya yang menjadi pedoman bagi hakim dalam mengadili perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum agar dapat mewujudkan keadilan dan untuk mengetahuai sejauh mana peran hakim dalam menerapkan PERMA Nomor 03 Tahun 2017 di lingkungan lembaga peradilan Mahkamah Agung. &#13;
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif, yuridis normatif dimaknai hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan atau norma yang menjadi patokan berperilaku manusia yang seharusnya. Penelitian normatif mencakup penelitian terhadap asas-asas hukum, sistematika hukum, taraf sinkronisasi hukum, sejarah hukum dan perbandingan hukum. Penggunaan normatif kaerna ada kekosongan hukum ada pertentangan hukum dalam substansi pasal yang terakhir norma yang tidak jelas, sehingga perlu dikaji mendalam terhadap norma tersebut. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus, yaitu kasus perempuan yang berhadapan dengan hukum, sebagai pelaku, korban dan saksi. Sumber data yang digunakan bahan primer seperi undang-undang, bahan sekunder buku dan jurnal yan berkaitan dengan perempuan yang berhadapan dengan hukum, bahan tersier yaitu, kamus hukum dan lain-lain.  Analisis data menggunakan data sekunder yaitu hasil penelitian yang berkaitan dengan perempuan yang berhadapan dengan hukum. &#13;
Hasil penelitian menunjukan bahwa yang menjadi pedoman hakim dalam mengadili perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum terdapat dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 03 Tahun 2017 yang terdapat dalam pasal 4  &#13;
sampai dengan pasal 11. Yang pada pokoknya hakim dapat menegur sesorang baik penuntut umum, penasihat hukum atau saksi yang melakukan diskriminasi terhadap perempuan yang berhadapan dengan hukum baik sebagai korban, pelaku maupun saksi. Peran hakim dalam penerapan PERMA Nomor 03 tahun 2017 tertuang dalam pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48 tahun 2009 hakim wajib menggali, mengikut dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan dalam masyarakat karena hakim merupakan penegak hukum dan keadilan. &#13;
Disarankan agar dalam proses pemeriksaan hakim menggunakan persepektif gender dalam memeriksa atau mengadili perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum sehingga mencapai tujuan hukum, yaitu keadilan. &#13;
Kata Kunci : Perempuan yang berhadapan dengan hukum, keadilan dan diskriminasi. &#13;
&#13;
&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>117836</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-12-12 10:43:12</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-12-12 10:51:58</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>