<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="117616">
 <titleInfo>
  <title>TINJAUAN YURIDIS FUNGSI PENGAWASAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH TERHADAP DANA POKOK-POKOK PIKIRAN</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Muhammad Abrarkhirad Sakhiyulil Albab</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Program Studi Magister Hukum</publisher>
   <dateIssued>2023</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal 108 huruf i, huruf j, dan huruf k Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjelaskan bahwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi berkewajiban untuk “menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala, menampung, menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat, serta memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya”. Kemudian, Pasal 26 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menyebutkan bahwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh mempunyai kewajiban “memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, menerima keluhan dan pengaduan masyarakat, serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaian”. Namun, penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan kebutuhannya mengakibatkan belum berjalan efektif fungsi pengawasan dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, seperti bantuan bibit kerbau di Aceh Jaya yang tidak sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Peternakan Aceh.&#13;
&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan konsep pengawasan dana pokok-pokok pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, untuk menjelaskan penerapan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pokok-pokok pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, dan untuk menjelaskan efektivitas penyaluran dana pokok-pokok pikiran oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.&#13;
&#13;
Metode penelitian yang digunakan yuridis empiris, dengan pendekatan kualitatif. Pendekatan kualitatif merupakan tata cara penelitian yang menghasilkan data deskriptif, yaitu apa yang dinyatakan oleh informan secara tertulis atau lisan, dan perilaku nyata. Pendekatan ini digunakan dengan cara melihat, mempelajari, dan memahami kenyataan dan praktik di lapangan melalui observasi dan wawancara. Metode pengambilan sampel dilakukan dengan teknik purposive sampling. Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data-data tersebut diolah dengan metode kualitatif.&#13;
&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep pengawasan dana pokok-pokok pikiran yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh menunggu laporan dari masyarakat, apabila nantinya ditemukan kejanggalan maka akan dibentuk Panitia Khusus untuk pemeriksaan lanjutan. Dewan Perwakilan Rakyat Aceh memiliki hak untuk menolak Laporan Keterangan Pertanggungjawaban anggaran diakhir tahun. Akuntabilitas pengelolaan dana pokok-pokok pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Aceh belum berjalan dengan maksimal, hal tersebut didasari belum adanya transparansi dan tepat guna kepada masyarakat. Pertanggungjawaban penggunaan dana pokok-pokok pikiran tidak sesuai dengan dana yang dikeluarkan dalam pelaporan. Efektivitas penyaluran dana pokok-pokok pikiran oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh masih sangat kurang, kekurangan tersebut disebabkan oleh kurangnya anggaran yang dialokasikan oleh Pemerintah Aceh untuk menampung aspirasi dari masyarakat.&#13;
&#13;
Disarankan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh untuk melakukan kolaborasi, sinergitas dan pengawasan dengan pihak eksternal seperti Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan pengawasan dari Inspektoran Provinsi sebagai pengawas internal Pemerintah. Disarankan kepada aparat penegak hukum atau pihak auditor internal untuk menetapkan sanksi yang tegas bagi pihak-pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan dana pokok-pokok pikiran atau pelanggaran terhadap prosedur akuntabilitas. Kepada pihak penerima manfaat disarankan untuk dapat lebih kritis dalam menanggapi setiap program yang di danai dari dana pokok-pokok pikiran, terutama masalah penggunaan dana aspirasi yang diberikan oleh dewan kepada para konstituennya.&#13;
&#13;
Kata Kunci: Fungsi Pengawasan, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Dana Pokok-Pokok Pikiran&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>117616</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-12-04 17:00:31</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-12-05 09:14:14</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>