<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="117609">
 <titleInfo>
  <title>TINDAK PIDANA MENYALAHGUNAKAN PENGANGKUTAN MINYAK YANG DISUBSIDI PEMERINTAH (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>ADITYA AZRIAN PRATAMA</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum (S1)</publisher>
   <dateIssued>2023</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menjelaskan bahwa Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Namun walaupun sudah ada larangan dan sanksi pidana tetap saja ada pihak-pihak yang melakukan menyalahgunakan pengangkutan minyak bersubsidi pemerintah.&#13;
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan penyebab terjadinya tindak pidana, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis hukuman kepada terdakwa dan upaya dalam penyelesaian tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan minyak yang disubsidi pemerintah di Pengadilan Negeri Lhokseumawe.&#13;
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris. untuk mendapatkan data penelitian diperoleh melalui wawancara langsung di lapangan dan melalui studi kepustakaan seperti perundang-undangan, buku-buku dan penelitian terdahulu.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Faktor utama penyebab terjadinya tindak pidana pengangkutan minyak bersubsidi pemerintah terjadi akibat adanya dorongan untuk mendapatkan keuntungan sedangkan faktor lainnya adalah tingginya permintaan dari masyarakat terhadap akan bahan bakar minyak bersubsidi. Pertimbangan Hakim di dalam menjatuhkan vonis hukuman kepada para terdakwa tindak pidana pengangkutan bahan bakar minyak subsidi pemerintah dipengaruhi oleh alat bukti, barang bukti, keadaan pemberat dan memperingan yang mana identik dengan cara dan dampak yang muncul akibat dari tindak pidana yang dimaksud. Tindakan dari penegak hukum terhadap tindak pidana pengangkutan bahan bakar minyak bersubsidi pemerintah terbagi atas dua tindakan dasar dalam penanggulangannya yaitu preventif dan represif.&#13;
Disarankan kepada para penegak hukum baik Kepolisian, Kejaksaan dan Hakim lebih memberikan prioritas yang lebih di dalam menangani tindak pidana pengangkutan bahan bakar minyak subsidi pemerintah. Mengingat dampak yang ditimbulkan dari tindak pidana tersebut dapat berdampak langsung kepada perekonomian masyarakat khususnya masyarakat kalangan menengah ke bawah.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>117609</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-12-04 14:32:33</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-12-04 15:53:17</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>