<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="117337">
 <titleInfo>
  <title>TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG PADA TROTOAR OLEH PEDAGANG KAKI LIMA DI KOTA BANDA ACEH</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Rizka Nur Febriyani</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2023</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat menyatakan bahwa setiap orang dan/atau badan dilarang berjualan atau berdagang di badan jalan dan tempat-tempat lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Namun  realitanya, masih ada PKL di kota Banda Aceh terutama pada Jalan Teuku Nyak Arief dan Jalan Syiah Kuala yang berjualan pada lokasi yang dilarang salah satunya di trotoar. Sementara itu, dalam Pasal 34 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan menyebutkan bahwa trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki. Kondisi peralihan fungsi trotoar ini akan mempengaruhi keamanan, keselamatan, dan kenyamanan bagi pejalan kaki. &#13;
Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan bentuk tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pengendalian pemanfaatan ruang pada trotoar di Kota Banda Aceh serta menjelaskan terkait penegakan hukum terhadap pemanfaatan trotoar yang tidak sesuai dengan fungsinya.&#13;
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research) yang dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif.&#13;
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam melaksanakan tanggung jawabnya terhadap pengendalian pemanfaatan trotoar, Walikota berkoordinasi dengan berbagai instansi daerah lainnya telah mengatur mengenai perencanaan ruang bagi sektor informal dalam RTRW Kota Banda Aceh Tahun 2009-2029, menetapkan zona atau lokasi,waktu berdagang, jenis dagangan, dan izin berupa Tanda Daftar Usaha bagi PKL, serta menjalankan tugas penertiban melalui patroli rutin yang dilakukan oleh Satpol PP. Penegakan hukum yang dilakukan terhadap pelanggaran fungsi trotoar yakni melalui upaya preventif dengan cara  sosialisasi dan upaya represif dengan memberikan teguran baik secara langsung maupun melalui surat teguran serta penyitaan. Selain itu, terhadap pelanggaran pemanfaatan trotoar ini juga dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.&#13;
Disarankan Pemerintah Daerah membentuk kebijakan yang fokus mengatur pemanfaatan trotoar di Kota Banda Aceh, dan harus lebih aktif dalam memberikan sosialisasi mengenai penetapan lokasi bagi PKL serta segera merelokasi para PKL terutama yang melanggar ketentuan ke lokasi yang tetap dan strategis. Diharapakan pula peran berbagai pihak  dalam mengawasi dan menjaga fungsi dari trotoar ini.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>117337</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-11-23 15:32:36</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-11-23 15:33:48</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>