<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="117116">
 <titleInfo>
  <title>IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMERINTAH ACEH TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK BERDASARKAN QANUN NOMOR 4 TAHUN 2020</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>REKA ARYA NANDA</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas  Ilmu Sosial dan Ilmu Politik</publisher>
   <dateIssued>2023</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Data dari Badan Pusat Statistik Republik Indonesia, pada Desember 2022 jumlah perokok aktif di Provinsi Aceh sebanyak 27,58%. Dalam skala nasional Provinsi Aceh menduduki peringkat keempat belas. Qanun nomor 4 tahun 2020 tentang kawasan tanpa rokok merupakan bentuk kebijakan yang dibuat oleh pemerintah Aceh yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya rokok, menciptakan ruang atau lingkungan yang sehat dan bersih terbebas dari asap rokok, serta mengurangi jumlah konsumsi rokok pemula di Aceh dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya konsumsi rokok. Tidak hanya melindungi perokok aktif kebijakan ini juga melindungi perokok pasif dari bahaya asap rokok. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui proses implementasi kebijakan kawasan tanpa rokok di Provinsi Aceh, serta untuk mengetahui faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan kawasan tanpa rokok di Provinsi Aceh, dengan menggunakan teori implementasi kebijakan dari Van Meter dan Van Horn. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan penjabaran deskriptif. Dalam penelitian ini teknik pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan indikator penilaian implementasi kebijakan publik yang dikemukakan oleh Van Meter dan Van Horn, hanya indikator komunikasi antar pelaksana yang sudah baik. Sedangkan indikator lain seperti ukuran dan tujuan kebijakan, sumber daya, karakteristik pelaksana, sikap atau kecenderungan pelaksana, dan lingkungan eksternal masih belum optimal. Sehingga implementasi kebijakan kawasan tanpa rokok berdasarkan Qanun nomor 4 Tahun 2020 belum berjalan secara efektif. Faktor yang mempengaruhi implementasi Qanun nomor 4 tahun 2020 tentang kawasan tanpa rokok yaitu kurangnya informasi yang diterima masyakat mengenai implementasi kebijakan ini, belum tersedianya petunjuk teknis, tidak memadainya sarana dan prasarana, belum masifnya dukungan masyarakat terhadap implementasi kebijakan, belum adanya pembagian potensi, dan keterbatasan anggaran yang dimiliki. Dengan demikian, pemerintah harus mengevaluasi dan lebih serius dalam penegakan Qanun Nomor 4 tahun 2020 tentang kawasan tanpa rokok. &#13;
&#13;
Kata Kunci : Implementasi, Kebijakan, Kawasan Tanpa Rokok&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>117116</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-11-20 14:13:48</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-11-20 15:19:12</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>