Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PENGELOLAAN KEUANGAN OLEH BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU PADA BIRO ORGANISASI SETDA ACEH
Pengarang
Rolla Octavenda - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1101003010021
Fakultas & Prodi
Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Akuntansi (D3) / PDDIKTI : 62401
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Ekonomi., 2014
Bahasa
Indonesia
No Classification
1
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
RINGKASAN
Pemerintah Daerah (PEMDA) merupakan bentuk organisasi yang diakui oleh hukum sebagai pemegang mandat kekuasaan di dalam sebuah provinsi untuk merencanakan, menetapkan tujuan, sasaran, mengatur, menggerakkan, dan mengarahkan seluruh sumberdaya-sumberdaya yang dimiliki daerah untuk mencapai tugas pokok guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Fungsi perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban untuk mencapai tugas pokok PEMDA tersebut, perlu pengelolaan keuangan daerah yang berkaitan dengan pelaksanaan desentralisasi daerah. Pemerintah daerah berhak menyelenggarakan pengelolaan keuangan daerah yang di atur oleh (PPKD) selaku Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Daerah, serta Sekretaris Daerah (SEKDA) selaku Koordinator Pengelola Keuangan Daerah (KEUDA), dan Bendahara Umum Derah (BUD) selaku kuasa pembendaharaan. Pembendaharaan tersebut terbagi dalam dua jenis yaitu Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran. Posisi pembendaharaan ini juga termasuk Pejabat Fungsional yaitu Bendahara Pembantu yang membantu Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran dalam mengelola keuangan daerah.
Bendahara Pengeluaran Pembantu adalah Bendahara yang bertugas membantu Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan pembayaran kepada yang berhak untuk membantu kelancaran dalam pelaksanaan kegiatan tertentu. Bendahara Pegeluaran Pembantu (BPP) juga wajib melakukan pembukuan atas seluruh uang yang berada dalam pengelolaannya. Pengelolaan keuangan oleh bendahara pengeluaran pembantu pada biro organisasi SETDA Aceh juga wajib mempertanggungjawabkan segala aspek dalam SPJ yang berlaku untuk kelancaran dalam pencairan dana, yaitu: 1) Melampirkan pembukuan belanja yang telah ditentukan oleh Surat Edaran Gubernur; 2) Mengumpulkan segala bukti belanja UP/TU; 3) Menyusun LPJ-UP dan Menyusun LPJ-TU; 4) Melampirkan Buku kas Umum dan Buku Pembantu; 5) Membuat laporan penutupan kas; 6) Menyusun SPJ-ADM; 7) Menyusun SPJ- PF.
Berdasarkan pengamatan dan kesimpulan dalam kerja praktek lapangan, sebaiknya bendahara memiliki pedoman Surat Edaran Bendahara (SEB) untuk mengatur keuangan daerah. Seperti penggunaan dana untuk kegiatan rapat, pedoman ini bertujuan agar tidak terjadinya pemborosan biaya dalam penggunaan dana dan dapat memberi manfaat bagi kinerja pemerintah daerah. Pedoman bendahara tersebut juga mencantumkan pertanggungjawaban sisa lebih uang dari kegiatan yang bersangkutan agar penggunaan dana yang lebih efesien dan efektif.
Tidak Tersedia Deskripsi
MOTIVASI, KOMITMEN ORGANISASI DANRNKINERJA BIRO UMUM SEKRETARIAT DAERAH ACEH (Ikhwan, 2015)
PENGARUH SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH, PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN DAN AKSESIBILITAS LAPORAN KEUANGAN TERHADAP AKUNTABILITAS PENGELOLAAN KEUANGAN PEMERINTAH ACEH (Inda Harisa Fintari, 2023)
PENGARUH KARAKTERISTIK PEKERJAAN DAN DUKUNGAN ORGANISASITERHADAP LOYALITAS PEGAWAI DAN DAMPAKNYA TERHADAP KOMITMEN ORGANISASI PADA BAD AN PENGELOLAAN KEUANGAN ACEH (NORA AMALIA, 2019)
PENGARUH TRANSPARANSI, AKUNTABILITAS, DAN KARAKTERISTIK PENGELOLA KEUANGAN SEKOLAH TERHADAP EFEKTIVITAS PENGELOLAAN DANA BOS (Nelly Fitria Ningsih, 2019)
PENGARUH KOMPETENSI PERANGKAT DESA, PARTISIPASI MASYARAKAT DAN PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI TERHADAP PENGELOLAAN KEUANGAN DESA (DARA FITRINANDA, 2019)