<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="116684">
 <titleInfo>
  <title>KEKUATAN PEMBUKTIAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM PROSES PEMBUKTIAN PERKARA PERDATA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>T.hafizh alhaq</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2023</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ABSTRAK&#13;
T.Hafizh Alhaq&#13;
(2023) &#13;
Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Elektronik Dalam&#13;
Proses Pembuktian Perkara Perdata (Suatu&#13;
Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri&#13;
Banda Aceh)) &#13;
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala&#13;
(v, 54) pp., bibl.,tabl.&#13;
(Dr.T. Saiful, S.H., M.Hum.) &#13;
Pasal 1866 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pasal 284 RBg dan Pasal&#13;
164 HIR menerangkan lima alat bukti yang digunakan dalam perkara perdata&#13;
yaitu alat bukti tertulis, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah. Sebagai&#13;
respon terhadap perkembangan dan kemajuan teknologi informasi yang demikian&#13;
pesat telah memengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru sekaligus&#13;
alat bukti baru berupa alat bukti elektronik, namun pengakuan terhadap bukti&#13;
elektronik sebagai alat bukti yang sah dirasakan masih belum memadai untuk&#13;
kepentingan praktik pengadilan, dikarenakan pengaturan bukti elektronik tersebut&#13;
baru dalam tataran hukum materiil belum sampai pada hukum formil. &#13;
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan kekuatan pembuktian&#13;
alat bukti informasi elektronik dan dokumen elektronik dalam penyelesaian&#13;
perkara perdata di Pengadilan Negeri Banda Aceh dan untuk menjelaskan&#13;
penggunaan alat bukti informasi elektronik dan dokumen elektronik dalam&#13;
pembuktian perkara perdata di Pengadilan Negeri Banda Aceh.&#13;
Metode penelitian dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Data&#13;
penelitian yang digunakan diperoleh dari data primer berupa hasil wawancara&#13;
dengan responden dan informan, serta data sekunder berupa literatur kepustakaan,&#13;
mencakup buku teks, teori, peraturan perundang-undangan. Pengolahan data &#13;
menggunakan metode kualitatif, analisis data menggunakan deskriptif analisis. &#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih terdapat multitafsir terhadap&#13;
penggunaan alat bukti elektronik pada persidangan hal ini disebabkan belum&#13;
diatur secara tegas dalam hukum acara, namun Undang-Undang Nomor 19 Tahun&#13;
2016 tentang informasi dan transaksi elektronik yang telah mengatur bukti&#13;
elektronik sebagai alat bukti yang sah merupakan perluasan alat bukti sesuai&#13;
dengan hukum acara yang telah ada di Indonesia sehingga dapat digunakan &#13;
sebagai dasar untuk menjadikan bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah di &#13;
persidangan. Dalam proses pembuktian alat bukti informasi elektronik dan&#13;
dokumen elektronik Hakim kesulitan untuk mengetahui suatu alat bukti valid atau&#13;
tidak. Salah satu cara untuk membuktikan suatu alat bukti elektronik itu valid atau&#13;
tidak dengan melalui digital forensik, namun untuk menggunakan ahli digital&#13;
forensik memerlukan biaya yang cukup mahal. &#13;
Disarankan untuk menghindari multitafsir terhadap pembuktian alat bukti&#13;
elektronik sudah seharusnya Mahkamah Agung mengeluarkan peraturan pedoman&#13;
terkait dengan pelaksanaan pembuktian menggunakan alat bukti elektronik,&#13;
sehingga diharapkan tidak adanya perbedaan pendapat sesama hakim terkait&#13;
dengan penggunaan alat bukti elektronik, serta adanya pelatihan terhadap Hakim&#13;
dalam melakukan pengujian terhadap alat bukti elektronik.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>116684</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-10-12 14:16:11</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-10-13 08:36:58</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>