<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="116675">
 <titleInfo>
  <title></title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Miftahul Husna</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2023</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Putusan Pengadilan Nomor 41/Pdt.Sus/2021/PN. Niaga Jkt.Pst. Pemohon adalah PT. Bank Qnb Indonesia Tbk merasa dirugikan karena PT. Nipres Tbk selaku Termohon telah lalai dalam menjalankan kewajibannya terkait pembayaran termohon kepada pemohon seperti yang tertulis dalam isi perjanjian perdamaian. Putusan majelis hakim justru menjatuhi putusan yang mengalahkan Pemohon dengan alasan adanya perbedaan persepsi dan perselisihan pendapat antara Pemohon dengan Termohon terhadap pemenuhan prestasi dan pelaksanaan hak serta kewajiban. Putusan hakim pada perkara  ini tidak sesuai dengan Pasal 291 ayat  (1),  Pasal  170  ayat  (1)  Undang-Undang  No.  37  Tahun  2004  tentang Kepailitan    dan    PKPU    serta    yurisprudensi    Mahkamah    Agung    Nomor:&#13;
718/k/pdt/2019.&#13;
Tujuan penulisan studi kasus ini adalah untuk menjelaskan pertimbangan majelis hakim dalam putusan Nomor 41/Pdt.Sus/PN. Niaga Jkt.Pst, terhadap penolakan pembatalan perdamaian dan untuk menjelaskan sudah atau belum mencapai tujuan hukum yaitu kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum.&#13;
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yang dilakukan dengan pendekatan kasus dan perundang-undangan. Sumber data yang digunakan pada penelitian ini menggunakan sumber data putusan sekunder yang dibagi menjadi bahan hukum primer, sekunder dan tersier.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hakim dalam memberikan pertimbangan terhadap putusan Nomor 41/Pdt.Sus/PN. Niaga Jkt.Pst. tidak memperhatikan seluruh fakta dipersidangan dan tidak sesuai dengan aturan yang diatur. Pertimbangan majelis hakim belum sesuai dengan ketentuan yang di atur dalam Pasal 291 ayat (1) Jo. Pasal 170 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun&#13;
2004  tentang  kepailitan  dan  PKPU  bahwa  pengajuan  pembatalan  perdamaian dapat diajukan oleh kreditor apabila debitor terbukti lalai memenuhi perjanjian perdamaian. Pemohon dalam gugatan pembatalan perjanjian perdamaian telah diabaikan haknya atas pelunasan piutang yang dimilikinya terhadap PT. Nipres Tbk. Sehingga Putusan pengadilan itu, tidak mewujudkan nilai keadilan, kepastian dan  kemanfaatan  hukum  karena tidak  memperhatikan  hak-hak  pemohon  yang sudah berusaha menyelesaikan perkaranya.&#13;
Saran bagi majelis hakim untuk lebih teliti dalam memperhatikan fakta dalam pembuktian di persidangan sehingga pertimbangan hukum  majelis hakim tidak terdapat kekeliruan. Majelis hakim seharusnya memperhatian Pasal 291 ayat (1) Jo. Pasal 170 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan dan PKPU. Serta melakukan penafsiran hukum secara seksama sehingga rasa keadilan, kepastian   dan kemanfataan hukum dapat dirasakan oleh pihak-pihak dalam perkara dan masyarakat luas.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>116675</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-10-11 14:47:56</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-10-12 08:52:17</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>