<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="116393">
 <titleInfo>
  <title>PELAKSANAAN PERSIDANGAN SECARA ELEKTRONIK PASCA KELUARNYA PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 4 TAHUN 2020 (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN NEGERI JANTHO)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Deddi Maryadi</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Program Studi Magister Ilmu Hukum</publisher>
   <dateIssued>2023</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>PELAKSANAAN PERSIDANGAN SECARA ELEKTRONIK PASCA KELUARNYA PERATURAN MAHKAMAH AGUNG&#13;
NOMOR 4 TAHUN 2020&#13;
(Suatu Penelitian di Pengadilan Negeri Jantho)&#13;
&#13;
Deddi Maryadi* Dahlan** Azhari***&#13;
&#13;
ABSTRAK&#13;
Pemanfaatan secara maksimal sistem informasi teknologi secara masif dalam hal pelaksanaan sidang pidana menggunakan sarana elektronik adalah untuk mengikuti perkembangan hidup dimasyarakat dan demi terwujudnya efektifitas dari pelaksanaan sidang pidana di era yang serba digital. Oleh karena itu, dikeluarkannya Peraturan Mahmakah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik sebagai salah satu jawaban terhadap kebutuhan tersebut. Namun faktanya dalam pelaksanaan sidang secara elektronik sebagaimana yang diamanatkan melalui PERMA Nomor 4 Tahun 2020 tersebut belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dikarenakan adanya berbagai hambatan teknis dan yuridis, yaitu dikarenakan masih ada berbagai aturan antara Lembaga Pemasyarakatan, Kejaksaan dan Mahkamah Agung yang tidak selaras. Akan tetapi hal tersebut juga dianggap sebagai solusi bagi institusi pengadilan di bawah Mahkamah Agung untuk tetap memberikan pelayanan hukum sejak Covid-19 nyaris melumpuhkan mobilitas masyarakat, sehingga memungkinkan para pencari keadilan mengikuti sidang tanpa perlu hadir secara langsung di pengadilan.&#13;
Tujuan penelitian tesis ini adalah untuk untuk menganalisis dan menjelaskan bagaimana praktik pelaksanaan Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Negeri Jantho setelah keluarnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi Perkara dan Sidang Secara Elektronik dan juga untuk menganalisis sejauhmana pemenuhan hak-hak terdakwa pada saat dilaksanakannya sidang melalui sarana elektronik serta apa saja hambatan dan kendala yang dialami Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, Pengacara dan Terdakwa di Pengadilan Negeri Jantho.&#13;
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan metode penelitian yuridis-empiris, yaitu penelitian dengan melakukan kajian yang komprehensif dengan melakukan pengamatan dan wawancara langsung dilokasi penelitian. Untuk melengkapi penelitian ini juga dilakukan penelaahan secara kepustakaan.&#13;
&#13;
*Mahasiswa&#13;
**Ketua Komisi Pembimbing&#13;
***Anggota Komisi Pembimbing&#13;
iv&#13;
 &#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Hasil penelitian menemukan bahwa persidangan secara elektronik belum dapat dilaksanakan secara sempurna sebagaimana ketentuan yang diatur dalam PERMA Nomor 4 Tahun 2020, dalam pelaksanaannya sidang secara elektronik masih ditemukan tidak terpenuhinya hak-hak terdakwa sebagaimana ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta masih ditemukan kendala secara teknis diakibatkan belum tersedianya fasilitas elektronik yang memadai dan juga ditemukan kendala akibat tidak harmonisnya peraturan internal antara Mahkamah Agung, Kejaksaan dan Lembaga Pemasyarakatan.&#13;
Kesimpulannya pelaksanaannya Persidangan secara elektronik ditemukan berbagai persoalan diantaranya kendala yuridis-prosedural, akibat belum adanya undang-Undang untuk mengatur persidangan secara elektronik. selanjutnya kendala yuridis-substantif yang terfokus pada prinsip-prinsip due process of law yang belum terpenuhi dalam persidangan online. Selain itu juga kendala teknis-empiris yang berkaitan dengan praktik persidangan secara elektronik di lapangan.&#13;
Disarankan kepada Mahkamah Agung bersama sama dengan Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar dapat mengusulkan agar pemerintah sebaiknya dapat membuat Perppu yang dapat mengatur persidangan pidana secara elektronik. Selain itu juga harus lebih memperhatikan kesiapan pengadilan di Indonesia dalam mengimplementasikan persidangan secara elektronik.&#13;
&#13;
&#13;
Kata Kunci: Persidangan Secara Elektronik, Hak-Hak Terdakwa, Pengadilan.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>116393</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-09-27 10:05:53</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-09-27 10:13:35</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>