<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="116216">
 <titleInfo>
  <title>POLITICAL DISTRUST DPRA KEPADA GUBERNUR ACEH DALAM PELAKSANAAN DANA REFOCUSSING PADA SEKTOR JARING PENGAMANAN SOSIAL DI ACEH</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>MUHAMMAD DZAKY NAUFAL</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas  Ilmu Sosial dan Ilmu Politik</publisher>
   <dateIssued>2023</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>&#13;
Pandemi covid-19 di Indonesia telah menyebabkan krisis sosial ekonomi yang dampaknya dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat terlebih masyarakat dengan tingkat kesejahteraan rendah. Melalui Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa menjadi solusi dalam percepatan Covid-19. Namun bagi Pemerintah Aceh, dalam merealisasikan penggunaan dana refocussing masih jauh dari transparansi terutama dalam sektor jaring pengamanan sosial. Persoalan juga mulai terjadi sejak perubahan anggaran yang dinilai bermasalah hingga pada penerapannya yang dinilai tidak tepat sasaran. Hal ini kemudian menciptakan political distrust dari DPRA terhadap Pemerintah Aceh, hingga berdampak pada penolakan laporan pertanggungjawaban (lpj) APBA 2020. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab terjadinya political distrust yang terjadi antara Legislatif dan Eksekutif di Aceh dan untuk mengetahui dampak yang ditimbulkan dari political distrust yang terjadi antara Legislatif dan Eksekutif di Aceh. Untuk menganalisis permasalahan tersebut, penelitian ini menggunakan teori efektivitas yang dikombinasikan dengan teori anggaran sektor publik serta dipadukan dengan konsep Good Governance. Adapun pendekatan penelitian yang dilakukan menggunakan metode kualitatif deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyebab terjadinya political distrust antara Legislatif dan Eksekutif di Aceh adalah a) kurang dilibatnnya DPRA dalam penganggaran dana refocussing; b) program dana refocussing dijadikan alat kampanye; c) terjadinya mark-up harga pangan. Sedangkan untuk dampak yang ditimbulkan dari political distrust yang terjadi antara Legislatif dan Eksekutif adalah a) adanya penggunaan hak interpelasi oleh DPRA terhadap Pemerintah Aceh; b) Terciptanya Disintegritas dari Berbagai Kalangan Masyarakat Terhadap Pemerintah Aceh. &#13;
&#13;
Kata Kunci : Political Distrust, Legislatif, Eksekutif, dan Dana Refocussing&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>116216</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-09-25 17:47:26</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-09-26 10:01:33</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>