<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="116202">
 <titleInfo>
  <title>IMPLEMENTASI KEBIJAKAN TENTANG RUANG TERBUKA HIJAU DI KOTA BANDA ACEH TAHUN 2018-2020</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>T. Putra Fachruramadhan</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas  Ilmu Sosial dan Ilmu Politik</publisher>
   <dateIssued>2023</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Penelitian   ini   dilakukan   karena   adanya   kebijakan   tentang   implementasi penyediaan ruang terbuka hijau (RTH) di setiap kota di seluruh Indonesia dengan ketentuan minimal 30% dari luas wilayah kota merupakan RTH (20% RTH publik dan   10%   RTH   privat)   untuk   menyeimbangkan   pembangunan   fisik   dan mewujudkan kota hijau di Banda Aceh. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui implementasi kebijakan tentang ruang terbuka hijau dan dampak implementasi kebijakan tersebut di Kota Banda Aceh pada tahun 2018-2020. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif, dimana peneliti akan menjelaskan hasil observasi lapangan dan wawancara langsung melalui uraian lengkap dalam bentuk kata-kata, gambar, grafik, ataupun skema. Hasil penelitian menunjukkan bahwa RTH publik di Kota Banda Aceh terdiri dari taman kota, hutan kota, lapangan olah raga, jalur hijau jalan, makam, dan waduk  dengan persentase  pada  tahun  2018,  2019,  dan  2020  berturut-turut  adalah  13,18%;&#13;
14,29%; dan berkurang menjadi 12,48% setelah digitasi dan verifikasi ulang. Pada tahun 2018-2020, tidak ada penambahan RTH yang signifikan karena kekurangan anggaran untuk pembebasan lahan, sehingga hanya dilakukan pemeliharaan dan penataan RTH yang memerlukan sarana dan prasarana penunjang kawasan RTH yang ada dan pemenuhan RTH Ramah Anak. Bentuk implementasi kebijakan tentang RTH lainnya berupa penghijauan dan penanaman 72 pohon dan 10.780 tanaman untuk meningkatkan kualitas RTH Kota, pemeliharaan rutin RTH seperti penyiraman tanaman, penggemburan tanah dan pembersihan rumput taman. Penyediaan RTH tidak hanya memiliki berbagai dampak positif dalam aspek ekologis, ekonomi, dan interaksi masyarakat, tetapi juga berdampak negatif bagi masyarakat yang mengalami penggusuran karena alasan penataan kota dan pengadaan RTH kota. Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa implementasi ruang terbuka hijau tahun 2018-2020 lebih difokuskan pada pemeliharaan RTH yang telah ada.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kata kunci : Implementasi, Kebijakan, Ruang Terbuka Hijau, Kota Hijau &#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>116202</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-09-25 17:16:10</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-09-26 09:47:34</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>