<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="116197">
 <titleInfo>
  <title>ANALISIS KEMENANGAN ABDULLAH PUTEH  DALAM PEMILIHAN DPD RI TAHUN 2019</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>MUHAMMAD ALFIAN</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas FISIPOL</publisher>
   <dateIssued>2023</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pada  awal  Juli  2018,  Komisi  Pemilihan  Umum  (KPU)  mengumumkan  Kebijakan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.  Peraturan  tersebut  mengatur  larangan  kontestan  terpidana  korupsi, pengedar narkoba, dan mantan pelaku seks anak untuk memperebutkan kursi. Namun peraturan  ini  bertentangan  dengan  Undang-Undang  Nomor  7  Tahun  2017  tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota harus berkewarganegaraan Indonesia dan harus memenuhi syarat-syarat  tertentu,  salah  satunya  adalah  mereka  tidak  pernah  dipidana  penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap akibat melakukan  tindak  pidana,  kecuali  secara  terbuka  dan  jujur  mengemukakan  kepada publik  bahwa  yang  bersangkutan  mantan  terpidana.  Hal  tersebut  menimbulkan keresahan  dikalangan  publik,  keresahan  tersebut  menimbulkan  rasa  takut  terhadap masyarakat.  Penelitian  ini  bertujuan  untuk  mengetahui  dan  menjelaskan  mengenai faktor-faktor  dan  marketing  politik  yang  digunakan  Abdullah  Puteh  dalam memenangkan DPD RI dapil Aceh Tahun 2019. Metode penelitian ini menggunakan metode  kualitatif  deskriptif.  Hasil  penelitian  ini  menunjukkan  bahwa  strategi  yang digunakan Abdullah Puteh dalam meraih suara kemenangannya. Kemenangan tersebut terlahir dari kalangan masyarakat  yang masih memberikan kepercayaannya terhadap Abdullah  Puteh.  Sedangkan  faktor  yang  mempengaruhi  kemenangannya  yaitu  track record  Abdullah  Puteh  yang  terbilang  sangat  famous  dan  humble  pada  dunia perpolitikan  menjadikannya  senior  yang  dikenal  banyak  kalangan.  Kesimpulannya ialah  kemenangan  Abdullah  Puteh  didasari  oleh  rasa  percaya  masyarakat  terhadap Abdullah  Puteh  khususnya  masyarakat  yang  pernah  merasakan  masa  kepemimpinan Abdullah Puteh sebelum terjerat kasus tindak korupsi. &#13;
Kata Kunci: Abdullah Puteh, Koruptor, DPD RI Dapil Aceh 2019</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>116197</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-09-25 17:07:45</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-09-26 09:35:20</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>