<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="115855">
 <titleInfo>
  <title>HAK INGKAR SEBAGAI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NOTARIS YANG BERHADAPAN DENGAN TINDAK PIDANA KHUSUS</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Arief Raihandi Azka</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum Magister Kenotariatan</publisher>
   <dateIssued>2023</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Hak ingkar notaris bukan hanya merupakan hak saja, tetapi juga merupakan kewajiban karena apabila dilanggar, akan terkena sanksi menurut undang-undang. Notaris tidak hanya berhak untuk tidak bicara, akan tetapi juga berkewajiban untuk tidak bicara. Secara yuridis hak ingkar notaris diatur dalam Pasal 1909 ayat (3) KUHPerdata serta mengacu Pasal 146 ayat (1) angka 3 HIR. Kewajiban ingkar notaris berasal dari ketentuan Pasal 4 ayat (2) UUJN serta Pasal 16 ayat (1) huruf e UUJN. Dewasa ini, kasus yang ikut menyeret nama notaris, seperti notaris yang diajukan sebagai saksi mengenai sebuah akta yang dibuatnya dan dijadikan alat bukti dalam suatu perkara peradilan. Walaupun notaris telah diberikan hak ingkar guna mendapatkan perlindungan hukum atas akta-akta serta jabatannya sebagai seorang yang mengetahui rahasia kliennya. Namun dalam implementasinya notaris kurang mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana yang telah diamanatkan dalam undang-undang yang terkait. &#13;
	Penelitian dan pengkajian ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis gugurnya Hak Ingkar sebagai perlindungan hukum terhadap notaris karena perkara pidana tertentu serta menjelaskan terhadap berbagai perkara yang menggugurkan hak ingkar tersebut serta mengkaji dasar yang menjadi landasan atas gugurnya hak ingkar notaris tersebut. Selain itu, penelitian juga mengkaji dan menganalisis perlindungan hukum terhadap notaris sebagai kuasa dari pengguna jasa yang terlibat dalam perkara pidana apabila hak ingkar telah gugur akibat perkara pidana tertentu. &#13;
Metodelogi yang digunakan yaitu penelitian yuridis normatif yaitu meneliti bahan kepustakaan atau penelitian terhadap data sekunder. Data penelitian yuridis normatif berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Didukung oleh data primer di lapangan sebagai data pelengkap. Data terkait dengan penelitian ini didapatkan dari penelitian kepustakaan, menganalisa aturan-aturan yang terkait serta berdasarkan putusan pengadilan dengan kasus yang sedang diteliti.&#13;
Hasil penelitian disimpulkan bahwa Penggunaan Hak Ingkar dalam jabatan Notaris terdapat dalam sumpah Jabatan Notaris yang memerintahkan untuk merahasiakan isi akta yang dibuatnya yaitu Notaris hanya duduk diam serta tidak memberikan keterangan untuk menjawab pertanyaan penyidik mengenai isi akta yang dibuatnya, berdasarkan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 16 huruf f dan Pasal 66 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004, hal tersebut juga diatur di dalam Pasal 322 ayat (1) KUHP yang mana apabila membocorkan suatu rahasia yang karena jabatanya diharuskan merahasiakan maka hal tersebut dapat dikenakan sanksi pidana. Kedua Pasal tersebut tidak berlaku jika Undang-Undang lain memerintahkan untuk membuka rahasia dan memberikan keterangan atau pernyataan tersebut kepada pihak yang memintanya. Notaris sebagai saksi yang mengetahui mengenai isi akta yang dibuat dimana para pihak yang menghadapnya dibuatkan akta, maka hal tersebut tidak berlaku dalam perkara Korupsi, sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 21 UU TIPIKOR. Selain itu, Perlindungan hukum terhadap Notaris yang ketika dipanggil oleh pihak kepolisian dalam hal penyidikan berkaitan dengan akta yang dibuatnya dijadikan alat bukti maka Notaris tidak memiliki kewajiban untuk hadir, mengacu kepada Sumpah Jabatan dan juga Kewajiban Notaris untuk menjaga rahasia isi akta para pihak yang telah mempercayakan isi akta tersebut kepada Notaris.&#13;
Disarankan agar Polisi, Jaksa Penuntut Umum, dan Hakim sebagai sesama penegak hukum saling menghormati dan menghargai Undang- Undang yang berlaku, agar semua pihak dapat melaksanakan fungsi dan pekerjaannya sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, agar memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat. Notaris sebagai pejabat umum mempunyai wewenang untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapan yang diperintahkan oleh peraturan umum atau diminta oleh para pihak yang membuat akta.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>115855</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-09-22 09:47:19</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-09-22 15:28:43</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>