<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="115836">
 <titleInfo>
  <title>PUTUSAN BEBAS YANG TIDAK DAPAT DILAKUKAN UPAYA HUKUM OLEH JAKSA PENUNTUT UMUMRN(STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR:</title>
  <subTitle>128 K/PID/2020 DENGAN TERDAKWA JUNAIDI SYAHPUTRA BIN ABU BAKAR)</subTitle>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Muhammad Agra Syafiquddin Yusuf</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2023</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Putusan bebas merupakan salah satu dari beberapa putusan yang dapat diambil oleh Hakim dalam perkara pidana. Saat ini Jaksa Penuntut Umum memiliki keterbatasan untuk mengajukan banding terhadap putusan bebas tersebut sebagaimana yang dterdapat dalam Putusan MA Nomor: 128 K/Pid/2020 dengan Terdakwa Junaidi Syahputra Bin Abu Bakar (selanjutnya disebut “Putusan MA”). Penelitian ini Putusan Bebas yang Tidak Dapat Dilakukan Upaya Hukum oleh Jaksa Penuntut Umum. Ketepatan pertimbangan hakim dalam menetapkan Putusan MA, ditinjau dari kepastian hukum, kebenaran hukum dan nilai keadilan; dan (ii) reformulasi upaya hukum yang tepat dalam hal putusan bebas dalam KUHAP. &#13;
Penelitian ini adalah penelitian yuridis-empiris dengan pendekatan konsep dan nilai juga dengan metode penelitian normatif (yuridis normatif). Pendekatan penelitian dengan perundang-undangan untuk memperhatikan lebih lanjut tentang sistem peradilan sesuai dengan kajian tesis yang diambil. Bahan hukum dalam penelitian ini dengan bahan hukum primer dan skunder dam tehnik pengumpulan data dengan penelitian kepustakaan (library research). Metode analisis data dilakukan dengan analisis kualtiatif dengan penguraian secara deskriprif dan analitis dan prespektif.&#13;
Tujuan penelitian ini Jaksa Penuntut Umum dalam putusan perkara a quo ini tidak bisa mengajukan upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali sedangkan apabila kita mengacu kepada UUD 1945, setiap orang berhak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dengan ketentuan yang diatur di dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. &#13;
Hasil penelitian menunjukan bahwa Putusan Mahkamah Agung No. 128K/PID/2020 telah melaksanakan suatu keputusan yang mengandung kejelasan dan konsistensi atas berlakunya suatu hukum. Dalam konteks teori kebenaran, Putusan Mahkamah Agung No. 128K/PID/2020 telah menghargai norma yang diatur dalam Pasal 45A UU No. 5/2004 sebagaimana telah mengalami perubahan oleh UU No. 3/2009 yang tidak memberikan kewenangan hukum bagi Mahkamah Agung dalam mengadili kasasi terhadap perkara pidana yang memiliki hukuman dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pihak tersebut dapat diancam pidana denda. Namun demikian, apabila dikaitkan dengan teori keadilan, Pasal 45A UU No. 5/2004 sebagaimana telah mengalami perubahan dengan UU No. 3/2009 yang menjadi dasar dari Putusan Mahkamah Agung No. 128K/PID/2020 belum bisa memenuhi konsep keadilan, terutama dalam hal ini adalah keadilan substantif (substantive justice).&#13;
Disarankan perlu ada reformulasi ulang pengaturan mengenai upaya hukum, baik banding maupun juga dengan kasasi, terkait ketentuan mengenai putusan bebas yang di atur dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana demi dapat menghadirkan rasa keadilan yang sebenar-benarnya. Reformulasi hukum dapat diatur dalam RUU mengenai hukum acara pidana juga menghapus adanya pembatasan terhadap perkara yang dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung yaitu terkait perkara pidana yang memiliki hukuman dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau hukuman dengan pidana denda.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>115836</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-09-21 23:04:54</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-09-22 11:45:49</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>