<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="115828">
 <titleInfo>
  <title>PENGATURAN KETERWAKILAN PEREMPUAN DI LEMBAGA LEGISLATIF DALAM PERSPEKTIF KEADILAN (STUDI PADA DPRK ACEH BESAR PERIODE 2019-2024)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Lucky Arie Syahrizal</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Program Studi Magister Ilmu Hukum</publisher>
   <dateIssued>2023</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>PENGATURAN KETERWAKILAN PEREMPUAN DI&#13;
LEMBAGA LEGISLATIF DALAM PERSPEKTIF KEADILAN&#13;
(STUDI PADA DPRK ACEH BESAR PERIODE 2019-2024) &#13;
&#13;
Lucky Arie Syahrizal.&#13;
*&#13;
Prof. Dr. Faisal, S.H., M.Hum.** &#13;
1&#13;
                                              Dr. M. Nur, S.H., M.H. ***&#13;
 &#13;
ABSTRAK&#13;
Konstitusi Indonesia mengakui adanya partisipasi politik berbasis kesamaan &#13;
(equality) sebagai realisasi dari kesetaraan politik (political equality). Pengakuan&#13;
adanya kesamaan patisipasi politik tersebut juga telah dituangkan pada Pasal 65&#13;
Undang-Undang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, bahwa partai politik peserta pemilu&#13;
harus memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%.&#13;
Meskipun begitu, keterwakilan perempuan di lembaga legislatif baik tingkat pusat&#13;
(DPR RI) dan tingkat daerah (DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota) belum dapat&#13;
dipenuhi termasuk pemenuhan keterpilihan perempuan di DPRK Aceh Besar pada&#13;
periode Pemilu 2019. Proteksi ketentuan keterwakilan perempuan dalam UndangUndang&#13;
Pemilu&#13;
DPR,&#13;
DPD&#13;
dan&#13;
DPRD&#13;
cenderung&#13;
kurang&#13;
relevan&#13;
dengan&#13;
prinsip&#13;
&#13;
negara&#13;
hukum,&#13;
keadilan&#13;
dan&#13;
hak&#13;
asasi&#13;
manusia.&#13;
&#13;
Oleh katena itu, kajian utama di&#13;
dalam penelitian ini memaparkan tiga permasalahan, yaitu ketentuan keterwakilan&#13;
perempuan di lembaga legislatif dalam prinsip negara hukum, relevansi proteksi&#13;
hukum dalam ketentuan keterwakilan perempuan dari perspektif konsep keadilan&#13;
hukum dan hak asasi manusia, serta realisasi perolehan suara perempuan setelah&#13;
pemilihan umum khususnya di DPRK Aceh Besar periode 2019.&#13;
Adapun Jenis penelitian adalah yuridis-normatif, dengan menggunakan tiga&#13;
pendekatan, yaitu pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan&#13;
sejarah (historical approach), dan pendekatan undang-undang (statute approach).&#13;
Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yang terdiri dari temuan&#13;
hasil wawancara, dan studi dokumentasi. Selain itu, sumber penelitian ini merujuk&#13;
kepada bahan hukum tertulis, baik regulasi peraturan perundang-undangan, buku&#13;
hukum, kamus hukum, dan bahan kepustakaan lainnya. Adapun metode analisis&#13;
penelitian ini adalah prescriptive-analysis.&#13;
Hasil analisis dan temuan penelitian menunjukkan bahwa proteksi ketentuan&#13;
keterwakilan perempuan menyisakan permasalahan dilihat dari prinsip persamaan&#13;
(equality) dalam negara hukum. Ketentuan keterwakilan perempuan mengabaikan&#13;
prinsip persamaan atau equality, karena ketentuan kuota minimum keterwakilan&#13;
perempuan justru mendiskriminasi hak perempuan atau laki-laki. Dalam negara&#13;
hukum berbasis prinsip persamaan, setiap individu bebas di dalam menggunakan&#13;
haknya untuk dapat mengikuti kontestasi politik menjadi calon anggota legislatif&#13;
tanpa harus membatasi kuota minimum. Proteksi hukum keterwakilan perempuan &#13;
dengan kuota minimum kurang relavan dengan konsep keadilan hukum dan hak&#13;
asasi manusia. Esensi prinsip keadilan adalah keseimbangan yang proporsional&#13;
(balances-proportional atau mauzun). Tiap individu berhak punya hak mengakses&#13;
suatu posisi yang setara dan memiliki kesempatan yang sama, adanya pemenuhan&#13;
pemenuhan hak secara tepat dan proporsional. Esensi ini hilang sekiranya kuota&#13;
dibatasi dalam hitungan tertentu termasuk dengan batas minimum 30%. Realisasi&#13;
perolehan suara perempuan di DPRK Aceh Besar setelah pemilihan umum tahun&#13;
2019 masing rendah, yaitu dari jumlah 35 kursi yang tersedia hanya satu anggota&#13;
legislatif perempuan yang terpilih dalam pemilihan umum. Ini mengindikasikan&#13;
rendahnya masyarakat di dalam memilih anggota legislatif perempuan. Faktornya&#13;
ialah budaya masyarakat cenderung patriarkis, resistensi terhadap kepemimpinan&#13;
perempuan, rendahnya edukasi terhadap kader perempuan dan masyarakat selaku&#13;
pemilih.&#13;
Disarankan agar pemerintah bersama-sama dengan lembaga legislatif selaku&#13;
pembentuk undang-undang perlu mempertimbangkan kembali mengenai proteksi&#13;
kuota minimum ketentuan keterwakilan perempuan di lembaga legislatif, dengan&#13;
melihat pada aspek pemenuhan prinsip persamaan (equality) pada negara hukum,&#13;
konsep keadilan hukum dan hak asasi manusia. Lembaga legislatif, partai politik,&#13;
KIP Aceh, dan pemerintah, termasuk ulama (MPU Aceh) perlu melakukan upaya&#13;
maksimal di dalam mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya kepemimpinan&#13;
perempuan. &#13;
&#13;
Kata Kunci: Keterwakilan Perempuan, Legislatif, Keadilan, DPRK Aceh Besar.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>115828</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-09-21 20:51:10</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-09-22 11:56:55</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>