<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="115750">
 <titleInfo>
  <title>LEGALITAS KEPEMILIKAN ASET DIGITAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA INDONESIA</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>TEUKU HABIB HAFIZD</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2023</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Perkembangan  internet  dan  teknologi  saat  ini  berkembang  pesat  dalam  berbagai  hal  baik  dalam  bidang  keuangan  maupun  produk-produknya.  Sejalan dengan  era  globalisasi,  berkembang  juga  kegiatan  ekonomi  yang  terjadi  dalam masyarakat.  Dampak  dari  perkembangan  tersebut  banyak  orang  meningkatkan usaha untuk dimiliki secara digital. Jenis aset digital  ini  meliputi  cryptocurrency, seperti  Bitcoin  dan  Litecoin.  Dimana  penyimpanan  nilai  atau  store  of  value merupakan  aset  yang  dari  waktu  ke  waktu  dapat  mempertahankan  nilai  tanpa menurunkan harganya. &#13;
Tujuan penulisan  ini untuk menjelaskan  legalitas  kepemilikan aset digital, mekanisme  perlindungan  aset  digital,  dan  upaya  hukum  dengan  adanya pelanggaran norma aset digital menurut hukum positif. &#13;
Skripsi  ini  menggunakan  metode  penelitian  hukum  normatif.  Bahan hukum  primer  yang  digunakan  Peraturan  Perundang-undangan  tentang kepemilikan  aset  digital  KUHPer  Indonesia.  Sedangkan  bahan  hukum sekundernya  adalah  buku-buku,  hasil  penelitian,  jurnal-jurnal  hukum,  maupun  hasil symposium.  &#13;
Hasil  penelitian  menunjukkan;  Pertama,  legalitas  kepemilikan  aset  digital diatur dalam Pasal 1 Angka 7 Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi  Nomor  5  Tahun  2019  tentang  Ketentuan  Teknis  Penyelenggara  Pasar Fisik  Aset  Kripto  di  Bursa  Berjangka.  Aset  kripto  sebagai  benda  bergerak  tak berwujud termaktub dalam Pasal 503 Jo 504 KUHPer. Sehingga atas kepemilikan hak  milik  tersebut  seseorang  memiliki  kebebasan  dalam  mengelola  harta kepemilikannya.  Kedua,  Mekanisme  perlindungan  hukum  terhadap  aset  digital sama  seperti  perlindungan  hukum  pada  aset  di  dunia  nyata  karena  memiliki  nilai ekonomis. Hal ini tertuang dalam UU No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU No  11  Tahun  2008  (UU  ITE)  Pasal  5.  Sedangkan  sanksi  terhadap  tindakan pelanggaran  terdapat  dalam  UU  No  27  Tahun  2022  Tentang  Perlindungan  Data. Ketiga,  Upaya  hukum  dengan  adanya  pelanggaran  norma  aset  digital  menurut hukum  positif,  Setiap  perbuatan  hukum  yang  menimbulkan  akibat  hukum  selalu diletakkan  syarat-syarat  tertentu.  Apabila  terjadi  pencurian  terhadap  aset  digital tersebut maka dapat diberikan tindakan sesuai dengan ketentuan hukum  yang ada di  Indonesia  yang  melalui  UU  No  27  Tahun  2022  Tentang  Perlindungan  Data Pribadi Pasal 4 ayat (1). &#13;
Disarankan  kepada  pemerintah  sebaiknya  memberikan  wadah  untuk membahas  secara  mendalam  terkait  hukum  aset  digital  cryptocurrency.  Untuk pelaku investasi diharapkan kedepannya mengetahui keabsahan aset digital.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>115750</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-09-21 15:03:55</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-09-22 10:44:17</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>