FUNGSI LEMBAGA PERADILAN ADAT GAMPONG DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    DISSERTATION

FUNGSI LEMBAGA PERADILAN ADAT GAMPONG DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA


Pengarang

AIRI SAFRIJAL - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Faisal - 195908151987031001 - Dosen Pembimbing I



Nomor Pokok Mahasiswa

1703301010005

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S3) / PDDIKTI : 74001

Subject
Penerbit

Banda Aceh : Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala., 2023

Bahasa

Indonesia

No Classification

340.5

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK

FUNGSI LEMBAGA PERADILAN ADAT GAMPONG
DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA

Airi Safrijal
Faisal
Alvi Syahrin
Yanis Rinaldi

Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa: “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia,yang diatur dalam undang-undang”. UUD 1945 mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisional yang salah satunya adalah hak melaksanakan peradilan adat oleh Lembaga adat gampong berbasis hukum adat dalam menyelesaikan perkara pidana merupakan kewajiban pemerintah mewakili negara untuk memberdayakan dan mengembangkan lembaga peradilan adat gampong dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Namun, keberadaan lembaga peradilan adat gampong justeru tidak diakui dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, sebagai badan yang berada di bawah Mahkamah Agung atau sebagai pelaksana fungsi kekuasaan kehakiman.
Penelitian dan pengkajian ini bertujuan untuk menemukan fungsi dan kedudukan lembaga peradilan adat gampong dalam penyelesaian perkara pidana, konsep hukuman berbasis hukum adat dan pengembangan konsep lembaga peradilan adat gampong dalam sistem peradilan Indonesia.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian disertasi ini adalah penelitian hukum normatif. Tahap penelitian yuridis normatif melalui studi kepustakaan (penelaalahan terhadap literatur) untuk menganalisis konsep-konsep hukum, asas-asas, norma, dan peraturan perundang-undangan. Disamping itu juga dilakukan pendekatan wawancara dengan narasumber karena narasumber dianggap sebagai sumber pengetahun tentang hukum adat dan memiliki pemahaman lebih mendalam tentang konsep hukum adat dan fungsi peradilan adat gampong dalam penyelesaian perkara pidana.
Berdasarkan hasil penelitian maka dapat dikemukakan bahwa dikaji secara mendalam dari perspektif asas, teori dan praktik, lembaga peradilan adat gampong atau desa merupakan peradilan adat yang hidup, ditaati, dihormati dan dipertahankan keberadaannya oleh masyarakat hukum adat Aceh. Lembaga peradilan adat gampong yang terdiri dari unsur keuchik, tuha peut, imeum meunasah dan kejruen blang berfungsi dan berkedudukan sebagai lembaga peradilan adat untuk menegakkan hukum guna mewujudkan keadilan dengan prinsip perdamaian dalam mencapai keharmonisan dan kerukunan. Penyelenggaraan peradilan adat gampong dilaksanakan berdasarkan 5 prinsip utama yaitu: duek pakat/meusapat (musyawarah/mufakat), peradilan adat syedara (persaudaraan), peradilan adat meugoet atau damee (perdamaian), peradilan keharmonisan, dan peradilan adat kerukunan. Disamping itu ada 3 ciri utama keberadaan dan pelaksanaan peradilan adat gampong, yaitu: peradilan masyarakat tradisional, peradilan atas permintaan, dan peradilan suka-rela. Bentuk hukuman adat yang dijatuhkan oleh lembaga peradilan adat gampong berupa: Peng seudeukah (uang sedekah), Sie kameeng (Memotong kambing), Ija puteh (kain putih), Peusijuk (menepung tawari), Peumat Jaroe (bersalaman) dan Pengambilan (perampasan) barang. Adapun penerapan hukuman adat dilaksanakan setelah tercapainya perdamaian yang mana hukuman adat itu telah ditetapkan dalam acara “duek sapat/meupakat” (musyawarah/mufakat) pada saat proses penyelesaian perkara pidana dengan kesepakatan Bersama. Konsep hukuman adat berbasis pada hukum adat yakni “menghubungkan” kembali hubungan “persaudaraan” yang “harmonis” dan “rukun” dengan prinsip “perdamaian” yang didasari pada 4 asas yaitu Asas “Seimbang”, Asas “Pergantian Tanggungjawab Hukuman Adat”, Asas “Ikhlas”, dan Asas “Ridha”. Untuk mewujudkan ketertiban, ketenteraman dan keadilan maka pengembangan lembaga peradilan adat gampong dalam sistem peradilan pidana Indonesia “patut” dan “layak” dikembangkan sebagai “badan” atau “pelaksana fungsi kekuasaan kehakiman” mengingat tujuan penegakan hukum tidak saja untuk mencapai kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan, akan tetapi harus dipandang tujuan akhir dari peradilan itu “wajib” tercapai “perdamaian”, keharmonisan” dan “kerukunan” pelaku, korban, masyarakat, dan lingkungan sekitarnya, oleh karena itu sangat penting terhadap putusan lembaga peradilan adat diakui dan dihormati oleh negara.
Mengingat bahwa lembaga peradilan adat serta konsep hukuman adat merupakan nilai hukum yang mencerminkan pada kesadaran hukum yang hidup maka, maka sangat penting fungsi lembaga peradilan adat untuk dikembangkan dalam sistem peradilan pidana Indonesia guna untuk mendapatkan legitimasi lembaga adat atau bagian daripada sistem peradilan pidana Indonesia yang harus diakamodir ke dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, demi terwujudnya penegakan hukum pidana yang sesuai dengan cita hukum yakni kepastian hukum, kemanfaatan, keadilaan, ketertiban, keharmonisan dan kerukunan berdasarkan prinsip perdamaian, yang berlandaskan pada cita hukum Pancasila yaitu adil dan beradab, persatuan, atas hikmat dan kebijaksanaan serta keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Kata Kunci: Fungsi, Lembaga Peradilan Adat, Perkara Pidana.

ABSTRACT THE FUNCTIONS OF GAMPONG CUSTOMARY JUSTICE INSTITUTIONS IN SETTLEMENT OF CRIMINAL CASES Airi Safrijal Faisal Alvi Syahrin Yanis Rinaldi Article 18B paragraph (2) of The 1945 Constitution of the Republic of Indonesia states that: “The State shall recognize and respect entities of the adat (customary) law societies along with their traditional rights to the extent they still exist and are in accordance with the development of the society and the principle of the Unitary State of the Republic of Indonesia, which shall be regulated by laws”. The 1945 Constitution of the Republic of Indonesia recognizes and respects customary law along with their traditional rights, one of which is the right to carry out customary justice by gampong institutions based on customary law in resolving criminal cases that is the government's obligation to represent the state to empower and develop gampong customary justice institutions in the Indonesian criminal justice system. However, the existence of gampong customary justice institutions is not recognized in Article 38 of Law Number 48 of 2009 on Judicial Power, as a body under the Supreme Court or as the executor of judicial power functions. This research aims to discover the function and position of the gampong customary justice institution in the settlement of criminal cases, the concept of customary law-based punishment and the development of the concept of gampong customary justice institution in the Indonesian justice system. The research method used in this research is normative legal research. The normative juridical research has been done through literature reviews to analysed legal concepts, principles, norms, and statutory regulations. In addition, an interview approach was also carried out with informants due to the deeper understanding and considered the informants as sources of knowledge about customary lawof and the research conducted. Based on the results, it can be stated that studied in depth from the perspective of principles, theory and practice, the gampong or customary justice institution is a customary justice that lives, is obeyed, respected and maintained by the Acehnese customary law community. Gampong customary justice institutions consisting any elements such as keuchik, tuha peut, imeum meunasah and kejruen blang which have function position as customary justice institutions to uphold the law in order to enforce the law with the principle of peace in achieving harmony and concord. The implementation of gampong customary justice is carried out based on 5 main principles, namely: duek pakat/meusapat (deliberation/consensus), syedara (brotherhood) customary court, meugoet or damee (peace) customary court, harmony court, and harmony customary court. In addition, there are 3 main characteristics of the existence and implementation of village customary justice, namely: traditional community justice, justice on request, and voluntary justice. The forms of customary punishments handed down by the gampong customary justice institution were: Peng seudeukah (alms money), Sie kameeng (slaughter a goat), Ija puteh (white cloth), Peusijuk (flouring), Peumat Jaroe (shake hands) and taking (confiscation) of goods. The application of customary punishments is carried out after the achievement of peace in which customary punishments have been determined in the "duek sapat/meupakat" (deliberation/consensus) during the process of settling criminal cases by mutual agreement. The concept of customary punishment based on customary law is to "reconnect" "harmonious" and "harmonious" brotherly relations with the principle of "peace" which is strengthened in 4 principles, namely the Principle of "Balance", the Principle of "Change of Responsibilities in Customary Punishment", the Principle of "Ikhlas", and the Principle of "Ride". In order to achieve achievement, peace and justice, the development of gampong customary justice institutions in the Indonesian criminal justice system is "proper" and "deserving" to be developed as "agency" or "executing the functions of judicial power" considering that the enforcement of legal objectives is not only to achieve legal certainty, benefit and justice, but must be seen as the ultimate goal of the judiciary "mandatory" to achieve "peace", harmony" and "harmony" of perpetrators, victims, communities and the surrounding environment, therefore it is very important for decisions of customary justice institutions to be recognized and tried by the state . Given that customary justice institutions and the concept of customary punishment are legal values that reflect living legal awareness, it is very important for the functions of customary justice institutions to be developed within the Indonesian criminal justice system in order to achieve legitimacy for customary institutions or parts of the Indonesian criminal justice system which must be accommodated in Article 38 of Law Number 48 of 2009 on Judicial Power, for the sake of realizing criminal law enforcement in accordance with legal ideals namely legal certainty, benefit, justice, order, harmony and harmony based on the principle of peace, which is based on the legal ideals of Pancasila namely just and civilized, unity, on wisdom and wisdom and justice based on Belief in the One and Only God. Key Words: Functions, Customary institutions, Criminal Cases

Citation



    SERVICES DESK