<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="115723">
 <titleInfo>
  <title>FUNGSI LEMBAGA PERADILAN ADAT GAMPONG DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>AIRI SAFRIJAL</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2023</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Dissertation</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ABSTRAK&#13;
&#13;
FUNGSI LEMBAGA PERADILAN ADAT GAMPONG&#13;
DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA&#13;
&#13;
Airi Safrijal &#13;
Faisal &#13;
Alvi Syahrin &#13;
Yanis Rinaldi &#13;
&#13;
Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa: “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia,yang diatur dalam undang-undang”. UUD 1945 mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisional yang salah satunya adalah hak melaksanakan peradilan adat oleh Lembaga adat gampong berbasis hukum adat dalam menyelesaikan perkara pidana merupakan kewajiban pemerintah mewakili negara untuk memberdayakan dan mengembangkan lembaga peradilan adat gampong dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Namun, keberadaan lembaga peradilan adat gampong justeru tidak diakui dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, sebagai badan yang berada di bawah Mahkamah Agung atau sebagai pelaksana fungsi kekuasaan kehakiman.&#13;
Penelitian dan pengkajian ini bertujuan untuk menemukan fungsi dan kedudukan lembaga peradilan adat gampong dalam penyelesaian perkara pidana, konsep hukuman berbasis hukum adat dan pengembangan konsep lembaga peradilan adat gampong dalam sistem peradilan Indonesia.&#13;
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian disertasi ini adalah penelitian hukum normatif. Tahap penelitian yuridis normatif melalui studi kepustakaan (penelaalahan terhadap literatur) untuk menganalisis konsep-konsep hukum, asas-asas, norma, dan peraturan perundang-undangan. Disamping itu juga dilakukan pendekatan wawancara dengan narasumber karena narasumber dianggap sebagai sumber pengetahun tentang hukum adat dan memiliki pemahaman lebih mendalam tentang konsep hukum adat dan fungsi peradilan adat gampong dalam penyelesaian perkara pidana.&#13;
Berdasarkan hasil penelitian maka dapat dikemukakan bahwa dikaji secara mendalam dari perspektif asas, teori dan praktik, lembaga peradilan adat gampong atau desa merupakan peradilan adat yang hidup, ditaati, dihormati dan dipertahankan keberadaannya oleh masyarakat hukum adat Aceh. Lembaga peradilan adat gampong yang terdiri dari unsur keuchik, tuha peut, imeum meunasah dan kejruen blang berfungsi dan berkedudukan sebagai lembaga peradilan adat untuk menegakkan hukum guna mewujudkan keadilan dengan prinsip perdamaian dalam mencapai keharmonisan dan kerukunan. Penyelenggaraan peradilan adat gampong dilaksanakan berdasarkan 5 prinsip utama yaitu: duek pakat/meusapat (musyawarah/mufakat), peradilan adat syedara (persaudaraan), peradilan adat meugoet atau damee (perdamaian), peradilan keharmonisan, dan peradilan adat kerukunan. Disamping itu ada 3 ciri utama keberadaan dan pelaksanaan peradilan adat gampong, yaitu: peradilan masyarakat tradisional, peradilan atas permintaan, dan peradilan suka-rela. Bentuk hukuman adat yang dijatuhkan oleh lembaga peradilan adat gampong berupa: Peng seudeukah (uang sedekah), Sie kameeng (Memotong kambing), Ija puteh (kain putih), Peusijuk (menepung tawari), Peumat Jaroe (bersalaman) dan Pengambilan (perampasan) barang. Adapun penerapan hukuman adat dilaksanakan setelah tercapainya perdamaian yang mana hukuman adat itu telah ditetapkan dalam acara “duek sapat/meupakat” (musyawarah/mufakat) pada saat proses penyelesaian perkara pidana dengan kesepakatan Bersama. Konsep hukuman adat berbasis pada hukum adat yakni “menghubungkan” kembali hubungan “persaudaraan” yang “harmonis” dan “rukun” dengan prinsip “perdamaian” yang didasari pada 4 asas yaitu Asas “Seimbang”, Asas “Pergantian Tanggungjawab Hukuman Adat”, Asas “Ikhlas”, dan Asas “Ridha”. Untuk mewujudkan ketertiban, ketenteraman dan keadilan maka pengembangan lembaga peradilan adat gampong dalam sistem peradilan pidana Indonesia “patut” dan “layak” dikembangkan sebagai “badan” atau “pelaksana fungsi kekuasaan kehakiman” mengingat tujuan penegakan hukum tidak saja untuk mencapai kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan, akan tetapi harus dipandang tujuan akhir dari peradilan itu “wajib” tercapai “perdamaian”, keharmonisan” dan “kerukunan” pelaku, korban, masyarakat, dan lingkungan sekitarnya, oleh karena itu sangat penting terhadap putusan lembaga peradilan adat diakui dan dihormati oleh negara.&#13;
Mengingat bahwa lembaga peradilan adat serta konsep hukuman adat merupakan nilai hukum yang mencerminkan pada kesadaran hukum yang hidup maka, maka sangat penting fungsi lembaga peradilan adat untuk dikembangkan dalam sistem peradilan pidana Indonesia guna untuk mendapatkan legitimasi lembaga adat atau bagian daripada sistem peradilan pidana Indonesia yang harus diakamodir ke dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, demi terwujudnya penegakan hukum pidana yang sesuai dengan cita hukum yakni kepastian hukum, kemanfaatan, keadilaan, ketertiban, keharmonisan dan kerukunan berdasarkan prinsip perdamaian, yang berlandaskan pada cita hukum Pancasila yaitu adil dan beradab, persatuan, atas hikmat dan kebijaksanaan serta keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. &#13;
&#13;
Kata Kunci: Fungsi, Lembaga Peradilan Adat, Perkara Pidana.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>CUSTOMARY LAW</topic>
 </subject>
 <classification>340.5</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>115723</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-09-21 13:53:28</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-09-22 10:24:22</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>