<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="115499">
 <titleInfo>
  <title>IMPLEMENTATION OF UNCITRAL TECHNICAL NOTES ON ONLINE DISPUTE RESOLUTION INTO INDONESIAN LEGAL SYSTEM</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>MUHAMMAD MIFTAHUL FARHAN</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2023</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Saat ini, transisi akibat perkembangan teknologi telekomunikasi meningkat pesat sehingga berdampak pada praktik penegakan hukum yang ada di dunia, termasuk prosedur penyelesaian sengketa. Pandemi Covid-19 yang terjadi pada tahun 2020 juga menjadi faktor pendukung yang memaksa setiap orang untuk lebih banyak menggunakan perangkat telekomunikasi dalam beraktivitas untuk menghindari kontak fisik. Indonesia sendiri telah menerapkan prosedur sederhana Penyelesaian Sengketa Online (ODR) sebagai bentuk adaptasi terhadap pandemi. Namun, belum ada dasar hukum yang mengatur secara lengkap mengenai tata cara dan legalitas penyelesaian ODR di Indonesia.&#13;
&#13;
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis tentang bagaimana Indonesia menerapkan prinsip dan metode ODR yang terdapat dalam Catatan Teknis UNCITRAL tentang Penyelesaian Sengketa Online serta praktik beberapa negara terhadap ODR. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui tantangan yang akan dihadapi Indonesia dalam penerapan ODR.&#13;
&#13;
Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan menganalisis sumber-sumber hukum terkait teori ODR dalam Catatan Teknis UNCITRAL tentang Penyelesaian Sengketa Online, review jurnal terkait ODR, asas peradilan, kekosongan hukum ODR dan topik terkait lainnya. Penelitian ini juga menggunakan pendekatan komparatif dengan membandingkan peraturan di Indonesia dengan praktik negara lain terkait ODR.&#13;
&#13;
Penelitian ini menciptakan serangkaian elemen yang harus terkandung dalam sistem ODR Indonesia. Unsur-unsur tersebut adalah adanya lembaga yang berwenang memberikan layanan ODR, platform/website ODR yang terintegrasi, kesatuan tahapan/prosedur ODR, dan seperangkat peraturan untuk menjamin kepastian hukum. Namun, ada beberapa tantangan yang harus diselesaikan untuk menerapkan sistem ODR yang berdampak dan efektif di Indonesia. Tantangan-tantangan tersebut terutama disebabkan oleh kurangnya pengembangan sumber daya manusia dan teknologi di Indonesia.&#13;
&#13;
Indonesia harus menerapkan sistem ODR untuk mengatasi permasalahan penyelesaian sengketa tradisional. Namun sebelum itu, pemerintah harus melakukan pembenahan di beberapa sektor negara ini, antara lain kualitas sumber daya manusia dan teknologi, kemampuan warga negara dalam menggunakan teknologi tersebut, serta kepastian hukum mengenai jurisdiksi pengadilan.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>115499</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-09-20 13:30:45</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-09-21 10:28:49</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>