<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="115482">
 <titleInfo>
  <title>KEDUDUKAN PENYIDIK POLISI MILITER DALAM PENYIDIKAN PERKARA PIDANA MILITER PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN TERKAIT DENGAN ALAT BUKTI DARI BANK</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Zulkarnain</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2023</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Dalam pelaksanaan proses penyidikan perkara Prajurit TNI, acara pembuktian menjadi salah satu fase penting yang wajib dilakukan oleh penyidik Polisi Militer. Namun demikian, ditemukan hambatan khususnya saat mengumpulkan alat bukti yang terkait dengan Perbankan karena Undang Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan melimitasi apa-apa saja lembaga penegak hukum yang diberikan izin untuk meminta alat bukti dari bank.&#13;
Tulisan ini mencoba membahas permasalahan tentang kedudukan penyidik Polisi Militer, faktor yang menjadi kendala implementasi kewenangan Penyidik Polisi Militer, dan upaya apa yang dapat dilakukan guna mengatasi terjadinya hambatan dalam proses penyidikan Perkara Prajurit TNI berkaitan dengan Alat bukti dari Bank. Tujuan tulisan ini diharapkan dapat memberikan penjelasan tentang kedudukan penyidik Polisi Militer sebagai subsistem dalam sistem peradilan militer sesuai Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1997 dengan kewenangannya untuk melakukan seluruh proses penyidikan dan mengeliminir faktor yang menjadi hambatan saat mengumpulkan alat bukti dari bank dengan berbagai upaya yang mungkin dapat dilakukan.&#13;
Penulis melakukan analisis kedua undang-undang tersebut diatas dengan metode pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian hukum dengan cara mempelajari, membandingkan dan mengkaji azas-azas hukum khususnya norma hukum positif dalam peraturan perudang-undangan serta ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan terhadap harmonisasi dan sinkronisasi antara UU Peradilan Militer dengan UU Perbankan. Setelah melakukan studi pustaka tersebut, penulis menyimpulkan bahwa penyidik Polisi Militer sebagai salah satu komponen aparat penegak hukum di lingkungan Peradilan Militer yang mempunyai kompetensi absolut sesuai amanat pasal 24 ayat (2) UUD 1945, mempunyai kedudukan yang kuat dan berwenang untuk melaksanakan proses penyidikan dan yang paling awal menerapkan hukum pembuktian sebagaimana diatur dalam pasal 69 ayat (1) dan dalam pasal 74 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997. Kewenangan yang &#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
dijalankan dan diperoleh secara atribusi tersebut dapat diartikan juga sebagai hak konstitusional penyidik Polisi Militer untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya guna mencari dan mengumpulkan barang bukti agar nantinya menjadi bahan penilaian oleh hakim sehingga dapat menentukan bersalah atau tidak seorang prajurit TNI. Selain itu adanya disharmonisasi antar norma dalam perundang- undangan akan menimbulkan diskriminasi bagi penyidik Polisi Militer yang juga mempunyai tugas dan fungsi sebagai aparat penegak hukum yang berusaha untuk menemukan kebenaran materiil dalam mengumpulkan alat bukti suatu tindak pidana, serta menyebabkan carut marut dalam penegakan hukum karena dipicu adanya tumpang tindih peraturan perundang undangan dan berakibat pada ketidakpastian hukum.&#13;
Guna mewujudkan harmonisasi dan sinkronisasi antar peraturan perundang undangan, penulis berpendapat perlu dilakukan berbagai strategi melalui melalui politik hukum yang implementasinya dapat melalui kebijakan formulasi di tingkat legislatif yaitu dengan memformulasi perundang undangan terkait perbankan sebagai bagian dari pembaharuan hukum atau dengan melakukan judicial review.&#13;
&#13;
Kata kunci: Peradilan Militer, Penyidik Polisi Militer, Alat Bukti dari Bank, Perbankan. &#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>115482</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-09-20 12:40:58</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-09-20 16:18:37</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>