<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="115463">
 <titleInfo>
  <title></title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Mauriska Khairunnisa</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2023</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ANALISIS YURIDIS TENTANG PERJANJIAN PERKAWINAN YANG TIDAK DIDAFTARKAN PADA KANTOR PENCATATAN SIPIL (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 598/PDT/2016)&#13;
&#13;
Mauriska Khairunnisa*&#13;
Darmawan**&#13;
Iskandar A Gani***&#13;
&#13;
ABSTRAK&#13;
	Perjanjian perkawinan harus dibuat dengan akta notaris, maupun dengan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pengawas Pencatat Sipil (Pencatatan Perkawinan), sebelum perkawinan itu berlangsung dan ia mulai berlaku sejak perkawinan itu dilangsungkan. Contohnya yang dialami oleh Dr. Hardi Soetanto yang menikah secara sah dengan Dr. F.M. Valentina, S.H. Namun perkawinan tersebut telah putus karena perceraian. Yang mana masalah nya kedua belah pihak membuat perjanjian perkawinan sebelum perkawinan. Perjanjian perkawinan yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris tetapi perjanjian perkawinan tidak pernah didaftarkan oleh kantor pencatatan sipil.&#13;
	Tujuan dari judul penelitian ini yaitu untuk menjelaskan dan menganalisis tentang sah tidaknya akta perjanjian perkawinan yang tidak didaftarkan pada kantor pencatatan sipil, Menganalisis tentang pertimbangan hakim agung (Mahkamah Agung) dalam putusan Mahkamah Agung nomor 598/PDT/2016, dan Menganalisis tentang akibat hukum akta perjanjian perkawinan yang tidak didaftarkan pada kantor pencatatan sipil. &#13;
	Metode Penelitian yang digunakan yuridis normatif, yang menitik beratkan pada pemakaian data sekunder atau norma hukum tertulis dan mengulas terkait doktrin atas asas pada ilmu hukum.  dan Peneliti menerapkan pendekatan Konsep (Conceptual approach) yang fungsinya untuk menampilkan objek yang menarik dari segi praktisnya dan dari segi pengetahuan pada pemikiran dan Pendekatan Kasus (Case Approach) adalah pendekatan yang dilaksanakan dengan menelaah pada kasus yang berhubungan dengan isu yang terjadi.&#13;
	Sahnya akta perjanjian perkawinan yang tidak didaftarkan pada kantor pencatatan sipil, maka tidak mengikat pihak ketiga dan hanya mengikat pada suami dan/atau istri. Pertimbangan hakim terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan karena setelah meneliti secara saksama memori peninjauan kembali dan tanggapan peninjauan kembali dihubungkan dengan pertimbangan Judex Juris telah terdapat kekhilafan atau kekeliruan yang nyata. Akibat hukum akta perjanjian perkawinan yang tidak didaftarkan pada kantor pencatatan sipil yang berdasarkan Persyaratan yang harus dipenuhi agar sebuah perjanjian perkawinan mempunyai kekuatan mengikat terhadap pihak ketiga adalah dengan cara mencatatkan perjanjian perkawinan yang dibuat di kantor pencatatan sipil.&#13;
	Seharusnya calon suami dan calon istri harus mendaftarkan akta perjanjian pada kantor pencatatan sipil atau notaris yang akan memberikan bukti hukum yang lebih kuat dan menghindari kontroversi di masa depan. Maka perjanjian perkawinan tersebut mempunyai kekuatan mengikat terhadap pihak ketiga. Dalam Putusan Mahkamah Agung tersebut bukan hanya sebagai aturan yang dibuat untuk melindungi hak-hak Warga Negara Indonesia namun juga harus menjadi suatu aturan yang mengikat dan adanya efek jera bagi yang melanggar peraturan tersebut. Seharusnya calon suami dan calon istri mendaftarkan Perjanjian perkawinan pada kantor pencatatan sipil agar tidak menimbulkan akibat hukum dan mempunyai kekuatan hukum terhadap pihak ketiga.&#13;
&#13;
Kata kunci : Perjanjian Perkawinan, Pencatatan sipil, Pertimbangan Hakim&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>115463</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-09-20 11:12:55</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-09-21 10:13:20</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>