<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="115409">
 <titleInfo>
  <title>KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU (DKPP) DALAM MENGADILI PELANGGARAN KODE ETIK OLEH PENYELENGGARA PEMILU</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Muna Rizki</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Program Studi Magister Ilmu Hukum</publisher>
   <dateIssued>2023</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>KEKUATAN EKSEKUTORIAL PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU (DKPP) DALAM MENGADILI PELANGGARAN KODE ETIK OLEH PENYELENGGARA PEMILU&#13;
&#13;
Muna Rizki&#13;
Husni &#13;
  Muhammad Saleh&#13;
&#13;
ABSTRAK&#13;
&#13;
Pasal 458 ayat (13) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa Putusan DKPP bersifat final dan mengikat. Terhadap putusan tersebut,  Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu menindak lanjutinya dengan mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara. Dalam praktik, pihak yang dirugikan dengan putusan DKPP tidak dapat melakukan upaya hukum, sehingga melakukan gugatan terhadap keputusan TUN yang merupakan tindak lanjut putusan DKPP ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Adanya gugatan tersebut menyebabkan putusan DKPP tidak dapat dilaksanakan dan berlaku secara langsung meskipun bersifat final dan mengikat, sehingga menimbulkan problematika terhadap sifat final dan mengikat dari putusan tersebut.&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan penyebab putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang bersifat final dan mengikat tidak dapat dilaksanakan dan sifat serta karakteristik yang ideal dari putusan DKPP dalam mengadili pelanggaran etik penyelenggara pemilu.&#13;
Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Data sekunder tersebut diperoleh melalui studi kepustakaan (library research) dan analisis dilakukan secara kualitatif dan menyeluruh (holistic).&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada beberapa hal yang menyebabkan Putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat tidak dapat dilaksanakan, diantaranya adalah. Pertama, Tindak lanjut putusan DKPP oleh lembaga terkait melalui Keputusan TUN dapat menjadi objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara. Kedua, sifat final dan mengikat Putusan DKPP berbeda dengan putusan final dan mengikat pada putusan pengadilan umumnya. Ketiga, adanya kerancuan sifat final dan mengikat dari Putusan DKPP yang diatur dalam udang-undang. Keempat, adanya kesalahan dalam mengadili pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan tidak memperjelas batasan antara pelanggaran hukum dan pelanggaran etik dalam pertimbangannya. Kelima, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan Keputusan TUN yang merupakan tindak lanjut dari Putusan DKPP, sehingga menyebabkan Keputusan TUN dicabut dan secara subtantif juga membatalkan putusan DKPP. Bahwa putusan DKPP merupakan putusan yang berdimensi tata usaha negara dan bersifat rekomendasi karena keberlakuannya membutuhkan tindak lanjut melalui Keputusan Tata Usaha Negara. Putusan DKPP seharusnya tidak bersifat final seperti putusan pengadilan, sehingga perlu adanya upaya hukum untuk mengoreksi putusan tersebut, mengingat dalam praktik terdapat kekeliruan dan kesalahan dalam putusan DKPP. Putusan DKPP yang bersifat mengikat perlu dijelaskan maknanya dalam ketentuan undang-undang, dimana putusan tersebut baru dapat dinyatakan mengikat ketika Teradu tidak menggunakan kesempatannya untuk melakukan upaya hukum terhadap putusan tersebut.&#13;
Disarankan hendaknya DPR perlu melakukan revisi terhadap ketentuan Pasal 458 ayat (13) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan memperjelas makna “final dan mengikat” dengan menambahkan penjelasannya bahwa istilah final dan mengikat tidak sama seperti putusan pengadilan. Selain itu, perlu juga diatur mekanisme upaya hukum terhadap putusan DKPP sehingga memberikan kesempatan bagi Teradu untuk membela dirinya dan melakukan koreksi terhadap putusan DKPP.&#13;
&#13;
Kata Kunci : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kode Etik, Penyelenggara Pemilu&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>115409</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-09-19 20:54:15</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-09-21 09:18:20</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>