<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="115407">
 <titleInfo>
  <title>PERAN NEGARA DARI WARGA NEGARA ASING YANG SUDAH DIJATUHI HUKUMAN MATI DALAM KASUS NARKOTIKA DI INDONESIA</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>PUTRI RIZKI AFDHILIA</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2023</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Hak hidup merupakan HAM yang bersifat tidak dapat dikurangi (non derogable), dimana hak ini tidak dapat dikurangi dalam bentuk apapun. Sebagaimana dinyatakan dalam DUHAM pasal 3. Namun di Indonesia masih memberlakukan  hukuman mati dalam kasus narkoba berdasarkan UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika berdasarkan instrumen hukum internasional yaitu United Nations Convention Against Illicit Traffic In Narcotic Drugs And Psychotropic Subtance (Konvensi Narkotika),1988. Hukuman mati di Indonesia bukan merupakan extra judicial atau summary or arbitrary execution yang melanggar norma hak asasi manusia. Hukuman mati merupakan tindakan hukum formil yang telah diatur melalui due process of law dan penerapan langkah lainnya.&#13;
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan hukuman mati bagi warga negara asing di Indonesia dan untuk menjelaskan upaya negara dari warga negara asing ditinjau dari segi diplomatik terhadap pelaksanaan hukuman mati bagi warga negara asing di Indonesia.&#13;
Metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif yaitu sumber utama datanya adalah bahan hukum primer yaitu peraturan perundang- undangan dan bahan hukum sekunder berupa buku-buku hukum, laporan hasil penelitian hukum, dan artikel hukum yang relevan dengan topik penelitian.&#13;
Hasil dari penelitian ini Penerapan sanksi hukuman mati dalam sistem hukum positif di Indonesia masih tetap berlangsung. Keberadaan hukuman mati masih dianggap perlu, hal ini dapat dilihat dalam UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika yang masih memberlakukan hukuman mati.Adapun upaya yang  telah dilakukan oleh negara asal pelaku seperti  Brasil dan  Australia untuk menyelamatkan warga negaranya dari jerat hukuman mati tersebut baik melalui soft diplomacy dan hard diplomacy .Namun  Pemerintah Indonesia tetap menjalankan hukuman mati tersebut sesuai dengan hukum positif yang ada di indonesia. Menurut Pemerintah Indonesia, hukuman mati merupakan hukuman yang paling efektif bagi terdakwa kasus narkoba sejauh ini.&#13;
Berdasarkan hasil penelitian penulis, maka hal yang sedianya dilakukan adalah Sehubungan DUHAM tidak ada aturan tentang hukuman mati. Untuk itu negara-negara yang masih menerapkan hukuman mati tetap mempuyai legalitas dalam penerapannya. Negara asal dari pelaku kejahatan narkotika wajib menghormati dan menghargai proses hukum di Indonesia.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>115407</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-09-19 20:07:37</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-09-21 09:13:25</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>