<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="115342">
 <titleInfo>
  <title>REMISI TERHADAP NARAPIDANA PENCURIAN  (SUATU PENELITIAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA BANDA ACEH)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Ika Putri Mauliazuarni</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2023</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Hak  Remisi  yang  diberikan  bagi  narapidana  pencurian  di  Lembaga Pemasyarakatan berlandaskan Pasal 10 huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022  tentang  Pemasyarakatan  yaitu  salah  satu  hak  narapidana  adalah mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi). Namun, tidak semua narapidana pencurian memenuhi syarat dapat diusulkan hak remisi.  &#13;
Penelitian  ini  bertujuan  untuk  menjelaskan  pelaksanaan  remisi  bagi narapidana pencurian dan untuk menjelaskan hambatan dalam pelaksanaan remisi bagi Narapidana Pencurian. &#13;
Metode  penelitian  yang  digunakan  adalah  yuridis  empiris,  yaitu  mengkaji ketentuan  hukum  yang  berlaku  serta  yang  terjadi  dalam  kenyataannya  dalam masyarakat yang tetap berpedoman pada kaidah dan asas hukum yang ada. &#13;
Hasil  penelitian  menunjukkan  pelaksanaan  pemberian  remisi  terhadap narapidana  pencurian  di  Lembaga  Pemasyarakatan  Kelas  IIA  Banda  Aceh  telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun tidak  semua  narapidana  pencurian  mendapatkan  hak  remisi,  dikarenakan  ada pertimbangan-pertimbangan  lain  yang  dijadikan  syarat  untuk  dapat  diberikan remisi.  Selain  narapidana  yang  bersangkutan  berkelakuan  baik,  narapidana pencurian  juga  harus  sudah  menjalani  masa  pidana  minimal  6  (enam)  bulan  dan tidak  dikenakan  tindakan  disiplin  yang  dicatat  dalam  buku  Register  F  selama kurun  waktu  yang  diperhitungkan  untuk  pemberian  remisi.  Beberapa  hambatan dalam pelaksanaan remisi bagi narapidana pencurian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas  IIA  Banda  Aceh  yaitu  karena  adanya  faktor  yuridis,  faktor  kelembagaan dan  sumber  daya  manusia,  faktor  sarana  dan  prasarana,  faktor  tingkah  laku narapidana, dan faktor budaya/kultural. &#13;
Disarankan bagi Petugas, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh dan  Pemerintah  untuk  untuk  terus  melakukan  berbagai  upaya  perbaikan  dalam pelaksanaan pemberian remisi terhadap narapidana guna meminimalisir hambatan pelaksanaan  pemberian  remisi  bagi  narapidana  pencurian,  yaitu  dengan memaksimalkan  pembinaan  agar  terstruktur  dan  berkesinambungan  di  Lembaga Pemasyarakatan.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>CONVICTS</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>THEFT - LAW</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>REPRIEVE</topic>
 </subject>
 <classification>364.63</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>115342</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-09-19 13:35:41</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-10-03 15:40:14</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>