<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="115331">
 <titleInfo>
  <title>PENERAPAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS KARENA KELALAIAN MENGAKIBATKAN KEMATIAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SUKA MAKMUE, NAGAN RAYA)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>ELZA DWINA PUTRI</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2023</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”. Namun pada faktanya, masih banyak terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.&#13;
	Tujuan dari peneitian ini adalah untuk menjelaskan penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana kecelakaan lalu lintas karena kelalaian mengakibatkan kematian serta untuk menjelaskan hambatan dan upaya oleh kepolisian dalam menanggulangi angka kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian.&#13;
	Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum bersifat yuridis normatif dan yuridis empiris. Penelitian ini dilakukan melalui studi kepustakaan dan melalui studi lapangan dengan memperoleh data secara langsung melalui responden dan informan.&#13;
	Hasil penelitian menjelaskan bahwa penerapan pidana terhadap pelaku kecelakaan lalu lintas karena kelalaian mengakibatkan kematian berpedoman dalam Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Hakim dalam menjatuhkan pidana bagi pelaku mempertimbangkan aspek yuridis dan aspek non-yuridis sebagai dasar penjatuhan putusan. Hambatan kepolisian dalam menanggulangi angka kecelakaan lalu lintas yaitu kurangnya kepedulian masyarakat terhadap himbauan yang diberikan terkait kehati-hatian dalam berlalu lintas, orangtua yang membiarkan anaknya berkendara tanpa SIM dan kurangnya pemahaman tentang aturan lalu lintas yang berlaku. Upaya yang dilakukan kepolisian berupa mengadakan sosialisasi rutin di sekolah-sekolah, melakukan penyuluhan kepada masyarakat mengenai peraturan lalu lintas yang berlaku, memasang spanduk-spanduk, melakukan razia kelengkapan kendaraan secara rutin serta berjaga di pos penjagaan pada wilayah yang rawan kecelakaan lalu lintas.&#13;
	Diharapkan agar aparat penegak hukum lebih tegas dalam menerapkan pidana kecelakaan lalu lintas supaya dapat memberi manfaat sekaligus efek jera serta dapat memberikan peningkatan kesadaran hukum dan dapat menghindari kemungkinan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>115331</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-09-19 12:51:53</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-09-20 15:28:44</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>