IMPLEMENTASI PEMBERLAKUAN BATAS USIA MENIKAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN KUTAPANJANG KABUPATEN GAYO LUES) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

IMPLEMENTASI PEMBERLAKUAN BATAS USIA MENIKAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN KUTAPANJANG KABUPATEN GAYO LUES)


Pengarang

DITA NABILA JANIA LISWAN - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Syamsul Bahri - 197911152008121001 - Dosen Pembimbing I
Azhari - 196408241989031002 - Penguji
Chadijah Riski Lestari - 19860303201042001 - chadijah.riski@gmail.com - - - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

1903101010348

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2023

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa “Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun”. Namun pada kenyataanya masih terdapat beberapa kasus pernikahan anak di bawah umur di Kecamatan Kutapanjang
Tujuan penulisan skripsi untuk mengetahui dan menjelaskan implementasi penerapan pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang batas usia menikah di Kecamatan Kutapanjang Kabupaten Gayo Lues dan untuk mengetahui dan menjelaskan penyebab terjadinya pernikahan di bawah umur tanpa adanya dispensasi pernikahan.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis empiris. Data penelitian ini diperoleh melalui penelitian lapangan berupa wawancara sebagai data primer dan kepustakaan kemudian sebagai data sekunder yang diperoleh dari literatur terkait ataupun Perundang-Undangan.
Berdasarkan Hasil Penelitian menyatakan Penerapan Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Batas Usia Menikah di Kecamatan Kutapanjang Kabupaten Gayo Lues belum berjalan secara sempurna karena beberapa masyarakat dapat menerima perubahan batas minimum anak dapat menikah dan ada beberapa masyarakat yang menolak perubahan batas minimum menikah tersebut, sehingga penerapan pasal 7 ayat (1) di Kecamatan Kutapanjang Kabupaten Gayo Lues belum berjalan secara maskimal. Faktor penyebab terjadinya pernikahan di bawah umur tanpa adanya dispensasi pernikahan terdiri dari tiga faktor: Pertama, karena keadaan terpaksa dimana biasanya pihak wanitanya telah hamil duluan sehingga harus segera dinikahkan karena dianggap aib bagi keluarga dan bagi masyarakat kampung. Kedua, karena desakan ekonomi yang mana Masyarakat beranggapan dengan menikahkan anaknya ia akan terlepas sedikit beban untuk membiayai anaknya. Ketiga, Karena penolakan terhadap permohonan dispensasi dari mahkamah syar’iyah kemudian menikahkan anaknya secara tidak resmi atau nikah dibawah tangan.
Disarankan agar pemerintah lebih aktif khususnya Kantor Urusan Agama (KUA) melakukan sosialisasi terkait perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengenai Batas Usia kepada seluruh lapisan masyarakat sehingga masyarakat dapat memahami batas minimum usia menikah.

Article 7 paragraph (1) of Law Number 16 of 2019 concerning Amendments to Law Number 1 of 1974 concerning Marriage states that "Marriage is only permitted if the man and woman have reached the age of 19 (nineteen) years". However, in reality there are still several cases of marriage of underage children in Kutapanjang District The purpose of writing a thesis is to find out and explain the implementation of article 7 paragraph (1) of Law Number 16 of 2019 concerning the age limit for marriage in Kutapanjang District, Gayo Lues Regency and to find out and explain the causes of underage marriages without marriage dispensation. This research is a type of empirical juridical research. This research data was obtained through field research in the form of interviews as primary data and literature and then as secondary data obtained from related literature or legislation. Based on the research results, it is stated that the implementation of Article 7 Paragraph (1) of Law Number 16 of 2019 concerning the Age Limit for Marriage in Kutapanjang District, Gayo Lues Regency has not run perfectly because some communities can accept changes to the minimum limit for children being able to marry and there are several communities that reject the change. The minimum marriage limit means that the implementation of article 7 paragraph (1) in Kutapanjang District, Gayo Lues Regency has not yet run optimally. The factors causing underage marriages without a marriage dispensation consist of three factors: First, due to forced circumstances where usually the woman is already pregnant so she has to be married off immediately because it is considered a disgrace to the family and the village community. Second, because of economic pressures where people think that by marrying off their children they will be relieved of some of the burden of paying for their children. Third, because of the rejection of the request for dispensation from the Sharia Court, the child was then married off informally or had a private marriage. It is recommended that the government be more active, especially the Office of Religious Affairs (KUA), in conducting outreach regarding changes to Law Number 1 of 1974 concerning Age Limits to all levels of society so that people can understand the minimum age limit for marriage.

Citation



    SERVICES DESK