<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="115280">
 <titleInfo>
  <title>PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (ANALISIS TERHADAP QANUN ACEH TENTANG HUKUM JINAYAT)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Siti Marjani Salsabiila</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2023</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal 47 dan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat didalamnya mengatur mengenai tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak. Setelah berlakunya qanun ini timbul permasalahan berupa belum tercapainya perlindungan kepada anak korban kekerasan seksual, hal ini dikarenakan bentuk rumusan pidana yang diatur di dalam qanun ini berupa pidana alternatif yaitu pidana cambuk atau pidana kurungan atau pidana denda. Rumusan pidana alternatif ini memberikan kesempatan kepada penegak hukum untuk menjatuhkan hanya pidana cambuk saja kepada pelaku dan hal ini tidak memberikan perlindungan kepada anak korban kekerasan seksual. Hal ini dapat dilihat dalam putusan nomor 19/JN/2020/MS.Bna, nomor 7/JN/2020/MS.Idi, dan nomor 11/JN/2021/MS.Aceh para pelaku kekerasan seksual terhadap anak hanya dijatuhkan pidana cambuk.&#13;
Tujuan penelitian ini untuk menganalisis dan menjelaskan perlindungan terhadap anak korban tindak pidana kekerasan seksual dalam Qanun Hukum Jinayat di Aceh dan untuk menganalisis dan menjelaskan sanksi yang diatur dalam Qanun Hukum Jinayat di Aceh tentang tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sudah memenuhi rasa keadilan bagi anak korban.&#13;
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis-normatif dengan pendekatan Undang-undang (Statue Approach) dan Pendekatan Konsep (conceptual approach), dimana data yang digunakan yaitu melalui yaitu melalui studi kepustakaan (library research) untuk memperoleh data sekunder, dan analisis data menggunakan metode analisa data kualitatif.&#13;
 Berdasarkan hasil penelitian diperoleh bahwa Perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana kekerasan seksual dalam Qanun Hukum Jinayat di Aceh belum memberikan perlindungan yang sepenuhnya kepada anak korban tindak pidana kekerasan seksual hal ini dikarenakan Qanun Hukum Jinayat hanya sebatas mengatur adanya sanksi pidana bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak namun tidak mengatur secara kompleks bagaimana hak-hak yang harus diterima oleh anak korban tindak pidana kekerasan seksual. Keadilan bagi anak korban tindak pidana kekerasan seksual dalam Qanun Hukum Jinayat belum memberikan keadilan yang sepenuhnya kepada anak korban tindak pidana kekerasan seksual hal ini dikarenakan Qanun Hukum Jinayat di dalamnya hanya mengatur mengenai adanya sanksi bagi orang yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak namun tidak mengatur adanya pemberian ganti kerugian kepada anak korban tindak pidana kekerasan seksual sehingga hal ini tidak memenuhi konsep keadilan.&#13;
Disarankan kepada penegak hukum dalam menangani tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak akan lebih baik digunakannya Undang-undang Perlindungan Anak dikarenakan dalam undang-undang ini peraturan yang diatur lebih kompleks daripada peraturan di dalam Qanun Hukum Jinayat dan kepada Pemerintah Aceh apabila Pemerintah Aceh tetap menghendaki diberlakukannya qanun dalam penanganan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak maka akan lebih baik segera disahkannya Matriks Rancangan Qanun Aceh Tentang Hukum Jinayat yang didalamnya mengatur secara kompleks mengenai hak-hak yang diterima oleh anak korban tindak pidana kekerasan seksual.&#13;
 &#13;
&#13;
&#13;
Kata Kunci : Perlindungan Anak, Qanun Hukum Jinayat, Kekerasan Seksual&#13;
&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>115280</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-09-19 00:19:16</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-09-20 09:57:54</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>