<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="115272">
 <titleInfo>
  <title>TINDAK PIDANA MENGIRIMKAN DOKUMEN ELEKTRONIK YANG BERISI ANCAMAN KEKERASAN ATAU MENAKUT-NAKUTI YANG DITUJUKAN SECARA PRIBADI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SABANG)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Shalsabilla Rizky Halim</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2023</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal  45B  Undang-Undang  No.19  Tahun  2016  tentang  Perubahan  Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menegaskan  bahwa  barang  siapa  dengan  sengaja  mengirimkan  Dokumen Elektronik  yang  berisi  ancaman  kekerasan  atau  menakut-nakuti  yang  ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 diancam pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima  puluh  juta  rupiah)”.  Meskipun  telah  diancam  pidana,  masih  ada  yang melakukan  tindak  pidana  pengancaman  melalui  media  elektronik  tersebut  di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sabang.  &#13;
Penelitian  ini  bertujuan  untuk  menjelaskan  penyebab  terjadinya  tindak pidana pengancaman melalui elektronik yang ditujukan secara pribadi, upaya yang dapat dilakukan untuk menanggulangi tindak pidana pengancaman melalui media elektronik  yang  ditujukan  secara  pribadi  serta  faktor-faktor  yang  menghambat penanggulangan tindak pidana tersebut, &#13;
Penelitian  ini  adalah  penelitian  yuridis  empiris.  Data  dalam  penulisan  ini diperoleh  dengan  cara  mengumpulkan  data  primer  meliputi  penelitian  lapangan dengan cara wawancara para responden, data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku serta karya ilmiah yang terkait. &#13;
Hasil  penelitian  menunjukkan  bahwa  penyebab  terjadinya  tindak  pidana pengancaman melalui media elektronik yang ditujukan secara pribadi dikarenakan adanya kesempatan bagi pelaku melakukan kejahatan tersebut, faktor lingkungan pergaulan pelaku, faktor ekonomi serta faktor keimanan pelaku. Upaya yang dapat dilakukan  untuk  menanggulangi  tindak  pidana  ini  dapat  dilakukan  dengan  upaya preventif  dan  represif.  Faktor  yang  menghambat  penanggulangan  tindak  pidana tersebut  antara  lain  karena  rendahnya  kesadaran  masyarakat,  kurangnya pengetahuan mengenai hukum digital, faktor individu sendiri, serta  faktor sarana dan prasarana yang dimiliki Polres Sabang. &#13;
Disarankan  kepada  Polres  Sabang  untuk  meningkatkan  keahlian  teknis terkait  tindak  pidana  pengancaman  melalui  media  serta  melaksanakan  sosialisasi secara  rutin  dan  terstruktur  kepada  masyarakat  mengenai  Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>115272</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-09-18 23:01:18</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-09-20 09:13:03</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>