<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="115238">
 <titleInfo>
  <title>PENERAPAN ASAS KEPENTINGAN MILITER DALAM PIDANA PEMECATAN PADA PRAJURIT TNI AD PELAKU TINDAK PIDANA DESERSI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH PENGADILAN MILITER I-01 RNBANDA ACEH)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Nurul Latifah</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2023</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 Tentang TNI bahwa: “Prajurit tunduk kepada kekuasaan Peradilan Militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum dalam hal pealnggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang”.&#13;
Tujuan dari penulisan skripsi untuk menjelaskan penerapan asas kepentingan militer dalam pidana pemecatan prajurit TNI AD pelaku tindak pidana desersi, serta menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan anggota TNI AD melakukan tindak pidana desersi, dan landasan pemikiran yang digunakan hakim peradilan militer dalam menjatuhkan pidana pemecatan pada prajurit TNI AD pelaku tindak pidana desersi.					&#13;
Data penelitian skripsi ini diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca, menelaah, dan mengutip dari buku-buku, jurnal, serta melakukan pengkajian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan. Sedangkan penelitian lapangan yaitu dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan.							Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Asas Kepentingan Militer di Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh berjalan dengan lancar tanpa kendala signifikan. Dalam putusan kasus tindak pidana desersi yang melibatkan prajurit TNI AD, majelis hakim Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh telah mempertimbangkan dengan baik aspek-aspek yang mempengaruhi hukuman, termasuk pertimbangan asas kepentingan militer, selain hal-hal yang dapat memberatkan atau meringankan hukuman. Faktor-faktor penyebab prajurit TNI AD melakukan tindak pidana desersi, yang meliputi kurangnya kedisiplinan serta faktor-faktor eksternal dan internal seperti keluarga, ekonomi, niat, usia, ketidaksiapan mental untuk tugas di daerah konflik, pemahaman yang kurang mengenai peraturan militer, penempatan yang tidak sesuai, dan lingkungan. Landasan pemikiran yang digunakan oleh hakim dalam menjatuhkan hukuman pemecatan terhadap prajurit TNI AD yang melakukan tindak pidana desersi adalah sejauh mana seorang anggota militer layak dipertahankan dalam institusi militer.&#13;
Disarankan kepada Oditur dalam menuntut terdakwa desersi seta Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana tambahan pemecatan terhadap Prajurit TNI harus dengan bijak, dan pelaku tindak pidana desersi harus displin dalam dinas militer dan berkonsentrasi pada pekerjaannya sebagai abdi negara.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>115238</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-09-18 17:42:20</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-09-19 11:25:56</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>