<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="115229">
 <titleInfo>
  <title>TINDAK PIDANA PENELANTARAN DALAM RUMAH TANGGA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Fitria An Anisa</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2023</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Hum Pasal   49   huruf   a   Undang-Undang   Nomor   23   Tahun   2004   PKDRT menyebutkan:  Dipidana  dengan  pidana  penjara  paling  lama  tiga  tahun  atau denda paling banyak Rp.15.000.000 bagi setiap orang yang menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya. Kenyataannya masih ada tindak pidana penelantaran dalam&#13;
rumah tangga yang terjadi di wilayah pengadilan Negeri Tapaktuan.&#13;
Tujuan dari penulisan  skripsi ini adalah untuk menjelaskan  faktor  penyebab tindak   pidana   penelantaran   dalam   rumah   tangga,   pertimbangan   hakim   dalam memberikan  putusan,  dan  upaya  untuk  menangulangi  tindak  pidana  penelantaran dalam rumah tangga.&#13;
Penelitian  ini  merupakan  jenis  penelitian  yuridis  empiris.  Data  diperoleh&#13;
melalui penelitian lapangan dan kepustakaan.   Penelitian lapangan guna memperoleh data  primer  yang  diperoleh  melalui  wawancara  dengan  responden  dan  informan. Penelitian  kepustakaan  guna  memperoleh  data  sekunder  dengan  cara  mempelajari buku-buku teks, teori perundang-undangan, dan putusan Pengadilan Negeri Tapaktuan tentang tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga.&#13;
Berdasarkan  hasil  penelitian  yang  dilakukan  maka  dapat  dijelaskan  bahwa&#13;
faktor  penyebab  tindak  pidana  penelantaran   dalam  rumah  tangga  adalah  faktor ekonomi, faktor hubungan tidak harmonis, dan faktor perselingkuhan.  Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan adalah dengan melihat fakta-fakta hukum, alat bukti yang sah dan hal yang memberatkan serta meringankan.  Upaya penaggulangan dapat dilakukan  dengan  upaya  preventif  yakni  penyuluhan  hukum  tentang  penelantaran dalam rumah tangga dan upaya represif yaitu dengan memberikan hukuman kepada pelaku penelantaran dalam rumah tangga.&#13;
Disarankan    kepada    hakim   Pengadilan    Negeri   Tapaktuan    agar   dapat&#13;
memberikan hukuman kepada pelaku tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga dengan hukuman yang lebih berat dan memberikan denda ganti rugi terhadap korban. Disarankan   kepada   pasangan   suami   istri  agar   dapat   lebih   meningkatkan   lagi komunikasi   dalam   rumah   tangga.   Disarankan   kepada   korban   tindak   pidana penelantaran agar lebih memberanikan diri dalam melaporkan kasus penelantaran ini. Agar tercapainya keadilan bagi korban sebagaimana  seharusnya. Disarankan kepada hakim agar memberikan hukuman tambahan berupa ganti rugi kepada korban, karena para korban selama ditinggalkan tidak mendapatkan  nafkah, sehingga korban dalam keadaan kekurangan secara materil.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>115229</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-09-18 17:03:32</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-09-19 14:26:00</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>